30.1 C
Semarang
Jumat, 21 November 2025

Bea Cukai Kudus Terus Perangi BKC Ilegal



JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya. Meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kudus telah menerbitkan 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran yang melibatkan hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

‘’Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp29,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar,’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, dalam keterangan resminya, Kamis (6/11).

Sambung Lenni, selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Hingga saat sekarang, terdapat lima dari enam kasus penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Baca juga:  Kapal Tambat Labuh Terbakar, Nelayan Rugi Rp 70 Juta

‘’Satu kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan,’’ jelasnya.

Masih kata Lenni, selain melanjutkan ke meja hijau, Bea Cukai Kudus juga menerapkan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana. Hingga akhir Oktober, tercatat mencapai Rp4,39 miliar dari total 14 kasus.

‘’Ini bukti keseriusan Bea Cukai Kudus, bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak bisa dipandang ringan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ tegasnya.

Sementara itu, Lenni menuturkan, fungsi pelayanan di Bea Cukai Kudus berjalan optimal. Tercatat hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp34,16 miliar, atau 71,14% dari target tahunan.

‘’Pencapaian ini cemirn keseimbangan antara pengawasan yang ketat, dan pelayanan yang prima. Dua pilar ini menjadi tugas utama Bea dan Cukai,’’ tandasnya.

Baca juga:  BPPW Jateng Luruskan Kabar Bangunan Pasar Kreatif Lasem yang Roboh

Pihaknya menegaskan, peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan, dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

‘’Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama melindungi negara

dengan menolak konsumsi barang kena cukai ilegal. Mari dukung peredaran barang legal agar penerimaan negara terjaga dan pembangunan dapat berjalan optimal,’’ pungkasnya. (mas/han/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...

Rapat Pansus, Riyoso Ditanya Soal Alokasi...

Ganjar Numpang Makan di Rumah Warga, Pemilik...

Guru di Kudus Didorong Terus Belajar dan...

Maling Motor Terekam CCTV di Pati