JATENGPOS.CO.ID, KUDUS-Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kasatpol PP) Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya. Terutama menyangkut kegiatan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
‘’Hingga akhir November kemarin, sudah lebih dari 100 kali penindakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kudus,’’ ungkap Eko, saat ditemui Kamis (4/12) siang.
Lanjutnya, berbagai operasi penindakan yang dilaksanakan, mulai dari razia tempat hiburan malam atau karaoke, hotel, kos-kosan, hingga usaha pertambangan galian C ilegal. Selain itu, responsif atas aduan masyarakat melalui aplikasi “Wadul K1&K2″ yang diinisiasi Bupati-Wabup Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton.
‘’Ketika Pak Bupati membagikan aduan yang masuk, kami langsung tindak lanjuti. Mengingat masyarakat berharap aduan itu bisa langsung ditanggapi dan pemerintah hadir di lokasi,” jelasnya.
Adapun hasil penindakan penegakan Perda periode Januari-November tahun ini, Eko menyebut telah menyita ribuan botol miras berbagai jenis. Baik dari tempat karaoke dan warung penjual minuman keras (miras).
‘’Selain itu, kami juga mendapati tiga pasangan mesum atau pasangan suami istri tidak sah,’’ rinci Eko.
Pihaknya memastikan, Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, akan terus dijalankan.
Meski demikian, Eko mengakui adanya sejumlah tantangan di lapangan. Kendala utama yang dihadapi adalah perilaku ‘’kucing-kucingan’’ dari para pelaku usaha ilegal.
“Tetapi ketika ada alat karaoke, akan kita ambil dan dibawa ke kantor Satpol PP Kudus. Selanjutnya pemilik akan dipanggil untuk diberi pembinaan,’’ tegasnya.
Kendala lain yang dihadapi Satpol PP Kudus, adalah keterbatasan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum bersertifikat. Hal ini membuat Satpol PP harus selalu menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari jajaran Polri dan TNI saat melakukan penindakan.
‘’Kami selalu menggandeng anggota Polri dan TNI saat melakukan penindakan karena PPNS kami belum mengantongi Sertifikat,’’ pungkasnya. (han/rit)








