26 C
Semarang
Senin, 23 Februari 2026

Pemkab Kudus Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kudus, akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus. Prosesi pelantikan digelar di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (30/12) pagi.

Ditemui usai pimpin pelantikan, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus. Pihaknya berharap, kejelasan status ini membuat mereka semakin bersemangat dalam menjalankan tugas.

“Langsung tancap gas, jangan malah loyo tapi harus tambah semangat (menjalankan tugas),” pesan Sam’ani.

Sam’ani juga meminta kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik, untuk menjaga integritas, sopan dan santun serta marwahnya sebagai ASN. Disisi lain, pengabdian kepada masyarakat adalah yang utama dan harus dilakukan dengan maksimal.

“Tunjukkan kalau kalian bagian dari Pemkab Kudus. Selamat bertugas dan tetap jaga kinerja baik,” tuturnya.

SementaraSekda Kudus, Revlisianto Subekti menjelaskan, jumlah keseluruhan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu semula sejumlah 2.626 orang. Kemudian selama masa pengisian Daftar Riwayat Hidup dan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, terdapat 20 (dua puluh) orang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga:  Presiden jadi Tergugat Pendirian Hotel Sato Kudus

‘’Alasan tidak dapat diusulkan karena 11 orang mengundurkan diri, 6 orang tidak aktif bekerja dan 2 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan seleksi serta satu orang meninggal dunia,’’ ungkap Revli.

Lanjutnya, dari usulan Pertimbangan Teknis ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara telah telah ditetapkan NIPPPK Paruh Waktu, dan telah ditindak lanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.606 orang.

Dari jumlah itu, terdiri Tenaga Guru sebanyak 459 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 188 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 1.959 orang. Menurutnya, sejalan dengan kebijakan Kementerian PAN-RB dan BKN, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang terikat perjanjian kerja sesuai ketentuan.

‘’Lalu pengangkatan ini merupakan tahapan penataan pegawai non-ASN, dan bukan merupakan pengangkatan otomatis menjadi PPPK penuh waktu. Maka, evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah akan menjadi dasar kebijakan kepegawaian selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku,’’ jelasnya.

Baca juga:  Pererat Sinergitas, Forkopimda Kudus Gelar Olahraga Bersama

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Kudus, Zulfa Kurniawan menjelaskan soal gaji PPPK Paruh Waktu. SK Bupati terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Artinya, mereka akan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak selayaknya ASN.

“Untuk gaji yang diterima nanti minimal Rp 1 juta, tapi untuk yang sudah bergaji di atas Rp 1 juta maka tidak ada perubahan atau pengurangan,” tegasnya.

Lalu untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, akan dilakukan tiap setahun sekali. Pada waktu itu pula akan dilakukan evaluasi. Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran ASN, memungkinkan tidak dilakukan perpanjangan kontrak.

“Untuk aturan keseluruhan secara teknis, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...