JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kudus tengah menyelami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada penyaluran program Kredit Ultra Mikro (KUM) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah cabang Kudus. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.239.350.000 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam pres release, di Lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/12). Dijelaskan, dugaan Tipikor penyaluran KUM BRI itu, terjadi pada Bank BRI Unit Kaliwungu, Kudus melalui agen BRI LINK yang beralamat di Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
‘’Saat ini masih proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Namun untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, selain melaksanakan penyidikan terhadap dugaan Tipikor penyaluran KUM BRI, menjelang akhir tahun ini Polres Kudus juga tengah melakukan penyidikan terhadap tipikor penyimpangan APBDes Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus Tahun Anggaran 2022-2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp571.245.878 juta.
‘’Berkas P21 (berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap) dan Tahap II telah diserahkan Kejari Kudus pada 7 Oktober 2025,’’ jelasnya.
Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2025 telah melakukan pengembalian uang Negara/ Recovery Aset Tahun 2025. Meliputi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pasar Kliwon senilai Rp28.371.000, APBDes Dersalam, Bae, Kudus Rp40.525.176, APBDes Kedungdowo Rp94.158.400 dan gratifikasi Desa Sambung, Undaan senilai Rp200.000.
‘’Jadi total Recovery Aset pada 2025 ini senilai Rp167.147.742,’’ paparnya.
Terkait modus tipikor penyaluran KUM BRI, bermula perantara atau pelaku broker berinisial S (40) warga Kecamatan Kaliwungu, mengumpulkan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga yang ingin mengajukan permohonan hutang di BRI. Pengajuan hutang itu sekitar Rp2-5 juta per orang.
Tetapi oleh pelaku dimaksimalkan hingga Rp10 juta. Kemudian setiap pemohon dibuatkan buku rekening dan ATM berdasarkan identitas tersebut. Setelah cair, uang tersebut dikelola oleh perantara tersebut, kemudian diberikan kepada pemohon sesuai pengajuan awal yakni sekitar Rp2-5 juta per orang.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati ada sekitar 136 nasabah yang menjadi korban S terhitung mulai 2022-2023. Sedangkan nasabah yang ada di agen BRI LINK Setrokalangan selama periode setempat sebanyak 275 nasabah. (han/rit)

