33.3 C
Semarang
Sabtu, 9 Mei 2026

8.229 NIB Terbit, Didominasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil




JATENGPOS.CO.ID, ​KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus mencatatkan tren positif dalam geliat dunia usaha sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, sebanyak 8.229 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

​Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tetap tinggi dalam melegalkan unit usahanya. Dari total capaian tersebut, sektor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi penuh seluruh penerbitan izin.

​”Hingga November 2025, tercatat sebanyak 8.229 NIB yang masuk dan terbit. Semuanya merupakan PMDN, yang artinya pergerakan ekonomi lokal kita digerakkan secara masif oleh modal dalam negeri,” ujar Fitriyanto, baru-baru ini.

Baca juga:  Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Bersinergi Dengan Pemda Manfaatkan DBHCHT

Lanjutnya, struktur skala usaha di Kudus masih sangat bertumpu pada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dari total 8.229 NIB, sebanyak 8.221 dokumen dimiliki oleh pelaku UMK, sementara kategori Non-UMK hanya mencatatkan 8 penerbitan izin.
​Lonjakan pengajuan izin paling signifikan terjadi pada bulan Februari 2025, di mana terdapat 2.695 NIB yang terbit dalam satu bulan.

​”Dominasi UMK yang mencapai 99 persen ini membuktikan bahwa tulang punggung ekonomi di Kudus adalah para pelaku usaha kecil. Kami terus berkomitmen memberikan kemudahan akses perizinan agar mereka memiliki legalitas untuk mengembangkan pasar dan mengakses permodalan,” imbuhnya.

​Adapun sebarannya, ​puncak tertinggi penerbitan NIB di Kudus pada
Februari (2.695 NIB). Kemudian stabil di tengah tahun ini, rata-rata berkisar antara 400 hingga 700 NIB per bulan. Maka ​total keseluruhan 8.229 NIB.

Baca juga:  Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora

​Dengan capaian ini, DPMPTSP Kudus optimis iklim investasi di tahun 2026 akan semakin membaik. Fitriyanto mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurus NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang kini semakin mudah dan cepat.

​”Legalitas adalah kunci. Dengan NIB, pelaku usaha bukan hanya tertib administrasi, tapi juga membuka peluang bantuan pemerintah dan kemitraan strategis lainnya,” pungkasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...