JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2026, bagi 123 yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kudus pun menekankan 9 program prioritas utama.
Kepala DPMD Kudus, Famny Dwi Arfana menyebutkan, pada tahun anggaran 2025, tercarat total Dana Desa di Kabupaten Kudus mencapai Rp 140.654.773.000. Namun, untuk tahun anggaran 2026, nilai tersebut menyusut menjadi Rp 44.002.864.000.
‘’Penurunan ini cukup drastis, di mana anggaran tahun 2026 hanya berkisar 31 % dari total pagu tahun sebelumnya,’’ ungkap Famny, Selasa (6/1).
Adapun pagu Dana Desa Tahun 2026 per kecamatan, lanjutnya, untuk Kecamatan Dawe sebesar Rp6.358.761.000, Kecamatan Jati sebesar Rp5.572.737.000, Kecamatan Undaan: Rp5.515.793.000 Kecamatan Kaliwungu sebesar Rp5.461.844.000 dan Kecamatan Kota Kudus sebesar Rp4.793.188.000.
‘’Kemudian Kecamatan Jekulo sebesar Rp4.411.663.000, Kecamatan Gebog sebesar Rp4.108.016.000, Kecamatan Mejobo sebesar Rp4.079.855.000 dan Kecamatan Bae sebesar Rp3.701.007.000,’’ paparnya.
Menyikapi keterbatasan anggaran tersebut, Famny Dwi Arfana menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus dilakukan secara efektif dan efisien. Pemerintah Desa diminta untuk memfokuskan sisa anggaran pada sembilan poin prioritas.
Meliputi penanganan Kemiskinan Ekstrem yakni terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan acuan data Pemerintah. Lalu Ketahanan Iklim yakni soal Penguatan desa yang tangguh bencana dan berketahanan iklim. Sedangkan layanan Kesehatan untuk peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selain itu, berkaitan Ketahanan Pangan yaitu program lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa. Termasuk Koperasi Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Serta Infrastruktur Padat Karya yakni pembangunan fisik melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Selanjutnya untuk program Digitalisasi, yakni pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di tingkat desa. Kemudian pengembangan Potensi Desa melalui program sektor prioritas lainnya berdasarkan keunggulan lokal. Juga pperasional desa, dimana alokasi maksimal 3 persen untuk biaya operasional Pemerintah Desa.
‘’Dengan adanya perubahan kebijakan anggaran ini, diharapkan setiap Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus dapat menyusun rencana kerja yang lebih selektif, demi menjaga kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan infrastruktur yang mendesak,’’ ujar Famny. (han/rit)



