26.5 C
Semarang
Selasa, 20 Januari 2026

AMPB Pati Desak Bebaskan Botok dan Teguh

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati kantor Pengadilan Negeri Pati, Rabu (7/1).

Massa berkumpul untuk mengawal sidang kedua pentolan AMPB yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Adapun agenda sidang kedua kali ini adalah pembacaan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Puluhan massa yang berkumpul tersebut memakai topeng bergambar Botok dan Teguh serta membawa berbagai tulisan dukungan. Tulisan itu seperti ” Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, hingga “Aktivis Bukan Penjahat”.

Tidak hanya itu, massa AMPB juga membawa “keranda” warna putih dengan tulisan “Matinya Keadilan”. Layaknya kematian, mereka menaburkan bunga kedukaan sepanjang perjalanan menuju PN Pati.

Setelah melakukan orasi, massa kemudian menggelar aksi teatrikal untuk mengkritisi penangkapan Botok Cs saat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang, 31 Oktober 2025 lalu. Aksi itu merupakan perlambang pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.

Baca juga:  Sam’ani Janji Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kudus

Koordinator aksi, Harno, mengatakan, pengawalan sidang kedua ini merupakan bukti nyata massa AMPB tetap solid dan semangat untuk menuntut pembebasan Botok Cs. Mereka yakin, waktu yang mereka sisihkan untuk bersolidaritas merupakan bentuk perjuangan yang mulia.

“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara merupakan bentuk pembungkaman aktivis. Maka dari itu, massa AMPB kemudian memperlihatkan matinya keadilan itu dengan “keranda”.

Baca juga:  Belanja Sarpras Lalu Lintas Dikucuri Rp5 Miliar

“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap pihak PN Pati berlaku adil atas kasus yang menimpa Botok Cs. Harapan mereka tetap sama, Botok dan Teguh harus dibebaskan.

“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkasnya.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...