25 C
Semarang
Rabu, 14 Januari 2026

Polsek Kota Kudus Ungkap Pencurian Melalui Patroli Cyber

 

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melibatkan seorang residivis lintas kota. Pelaku yang sempat membawa kabur motor korban hingga ke luar Jawa Tengah ini, berhasil diringkus setelah polisi melakukan pelacakan melalui market place media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan, aksi curanmor ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025. Korban, FF, seorang buruh harian lepas yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah, memarkirkan motor Yamaha Aerox miliknya di pinggir jalan utara rumahnya, Kelurahan Kerjasan, Rabu malam pukul 21.30 WIB.

‘’Saat korban pulang kerja sekira pukul 05.10 WIB, motor berwarna biru hitam keluaran tahun 2025 tersebut sudah raib dari tempatnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp31 juta,’’ ungka Subkhan dalam keterangan resminya, Senin (12/1).

Baca juga:  Betonisasi Jalan TMMD Reguler Buka Akses Ekonomi Kerakyatan

Adapun proses penangkapan pelaku, Subkhan setelah menerima aduan dari korban, memerintahkan tim unit Reskrim Polsek Kudus melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Titik terang muncul saat melakukan Patroli Cyber.

‘’Petugas menemukan unggahan di sebuah akun market place yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kata Dia, tim melakukan profiling terhadap akun tersebut dan melakukan strategi under cover buying. Lokasi transaksi (COD) disepakati berada di Kota Malang, Jawa Timur sesuai IP address.Setelah melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial HA (34), warga Desa Damaran, Kudus.

Baca juga:  Kudus Siaga, Aparat Keamanan Jaga Perbatasan dan Fasum

‘’Berdasarkan catatan kepolisian, HA merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Selain di Kudus, juga beraksi di Yogyakarta dan Jombang serta sedang merencanakan aksi di Boyolali,’’ tandasnya.

Masih kata Subkhan, dari tangan pelaku curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox Alpha Standard (K-3312-AQB) beserta STNK dan Surat Keterangan Dokumen Jaminan dari PT Indomobil Finance Indonesia.

‘’Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara yang setimpal,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...