26 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

Sisi Kemanusiaan Jajaran Polsek Kudus Kota, Kawal Tahanan Melayat Ayah Kandung

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Suasana haru menyelimuti Kelurahan Sunggingan, Kota Kudus, pada Rabu (14/1) malam. Di tengah guyuran hujan deras yang membasahi bumi, sebuah mobil dinas kepolisian berhenti di depan sebuah rumah duka. Dari dalamnya, keluar seorang pemuda dengan pengawalan ketat petugas. Ia adalah MSR, seorang tahanan yang diberikan izin khusus demi memberikan penghormatan terakhir kepada sang ayah.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, memimpin langsung proses penjemputan SMR dari Rutan Kelas IIB Kudus. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan permohonan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan yang mendalam, pihak kepolisian memutuskan untuk memberikan izin luar biasa bagi SMR.

“Kami mengedepankan penegakan hukum dengan hati nurani. Meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka, hak-hak kemanusiaannya, terutama dalam situasi duka seperti ini, tetap kami akomodir sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Subkhan.

Baca juga:  Dua Aktivis Ditahan, DPRD Pati juga Dukung Rekonsiliasi 

Tiba di rumah duka sekitar pukul 20.58 WIB, SMR tak kuasa menahan kesedihan saat melihat jenazah ayah kandungnya, AW (58), yang meninggal dunia pada sore harinya. Di bawah pengawasan ketat tim gabungan dari Polsek Kudus Kota dan Rutan Kelas II B Kudus yang dipimpin Kapolsek Kudus Kota, SMR diberikan waktu untuk bersimpuh dan bertemu keluarga besarnya.

Pertemuan singkat namun sarat emosi itu berlangsung dengan khidmat. Meski cuaca sedang tidak bersahabat dengan hujan yang turun lebat, proses pengamanan tetap berjalan solid dan kondusif.

Menurutnya, izin keluar bagi tahanan ini bukanlah bentuk keistimewaan tanpa dasar. Diantaranya mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Hak mendapatkan pelayanan sosial), dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang izin keluar dalam hal luar biasa. Serta Permenkumham No. 12 Tahun 2016 yang secara spesifik mengatur izin keluar bagi keluarga inti yang meninggal dunia.

Baca juga:  Kudus Siaga Darurat Hidrometeorologi Sampai Mei 2026

“Semua syarat administratif, mulai dari jaminan keluarga hingga surat keterangan kematian, telah terpenuhi. Ini adalah bentuk pelayanan kami yang tetap profesional namun tetap humanis,” tambahnya.

Setelah prosesi selesai, tepat pukul 21.35 WIB, SMR kembali dibawa menuju Rutan Kelas IIB Kudus. Pukul 22.15 WIB, ia diserahkan kembali ke pihak Rutan dalam keadaan sehat.

SMR saat ini masih menjalani proses penyidikan terkait perkara Pasal 170 KUHP. Meski proses hukum tetap berjalan tegak, momen malam itu menjadi bukti bahwa di balik ketegasan hukum.

“Masih ada ruang bagi empati dan penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan,” tutup Subkhan. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...