26.5 C
Semarang
Selasa, 20 Januari 2026

Lima Pelaku Judi Bakal Jalani Hukuman Kerja Sosial, Seorang Pelaku Anggota Dewan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memberikan keterangan resmi terkait putusan perkara tindak pidana perjudian, yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus SR beserta kawan-kawan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (20/1) siang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis unik berupa pidana kerja sosial, sebuah terobosan hukum yang merujuk pada KUHP Nasional terbaru.

Kepala Kejari Kudus, Andi Metrawijayawa melalui Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo, menyampaikan bahwa putusan perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN Kds tersebut menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 427 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

‘’Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan yang diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Pelaksanaannya ditetapkan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, dengan ketentuan tiga jam per hari selama 20 hari,’’ jelas Wisnu, Selasa siang.

Baca juga:  Soal ASN Bolos Kerja, Komisi A Desak Pemkab Kudus Beri Sanki Tegas

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, menambahkan bahwa putusan ini merupakan refleksi dari penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif tahun ini.

‘’Salah satu poin unggulannya adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara (non-custodial berkelanjutan),’’ jelasnya.

Sambungnya, prinsip utama dari pidana kerja sosial ini adalah memanusiakan manusia dan mengedepankan keadilan restoratif. Ini bisa diterapkan karena ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun.

Sedang tujuan dari putusan ini adalah untuk mengurangi kepadatan (overcapacity) di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan (Rutan), memberikan kesempatan rehabilitasi dan pembinaan karakter bagi pelaku, serta memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui kegiatan sosial non-komersial.

Baca juga:  Video Syur Diduga di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus

Meski menghormati putusan hakim, pihaknya menegaskan masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Kudus untuk dipelajari lebih lanjut. Hal ini penting mengingat tahun 2026 merupakan masa transisi penerapan hukum acara dan materiil yang baru.

‘’Kami perlu mempelajari pertimbangan hakim secara lengkap sebelum menentukan langkah eksekusi atau langkah hukum lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan,’’ tambah Bagus.

Bagus pun mengingatkan bahwa pidana kerja sosial ini memiliki sanksi tegas. Jika terpidana tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara.

‘’Jadi apabila terdakwa tidak dapat melaksanakan putusan tersebut, bisa diganti dengan hukuman pidana penjara,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...