JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi penertiban secara besar-besaran, dengan sasaran tempat hiburan malam dan warung atas penjualan minuman beralkohol (miras) di wilayah Kecamatan Jati, Jumat (23/1) baru-baru ini.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadhan. Adapun sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, yakni dua titik utama yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus tersebut.
Lokasi pertama merupakan sebuah tempat hiburan malam di Desa Jati Wetan. Dalam pemeriksaan, petugas mendapati usaha tersebut telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan tanpa memiliki izin resmi.
Di lokasi ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari identitas pengelola, satu set perangkat sound system, hingga botol minuman beralkohol berbagai merek.
Berlanjut ke lokasi kedua, petugas menggerebek sebuah rumah dua lantai di Desa Tanjungkarang yang dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat penjualan miras ilegal. Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 67 botol miras.
Sehingga total botol miras yang berhasil diamakan operasi tersebut sebanyak 133 botol berbagai merek dan ukuran dari kedua lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif demi ketenteraman umum.
‘’Penertiban ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun juga mengedepankan upaya pembinaan, agar masyarakat memahami serta menaati peraturan daerah yang berlaku,” ujar Arief dalam keterangannya.
Seluruh pengelola dan pihak terkait akan segera dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
‘’Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mematuhi hukum, serta menghormati nilai keagamaan demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman dan nyaman,’’ pungkasnya. (han/rit)




