JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, mengamankan pengiriman senjata tajam jenis celurit dan parang panjang, yang ditemukan di jasa ekspedisi turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (26/1). Pengungkapan ini bermula dari informasi warga, yang mencurigai isi paket tersebut yang akan dikirim ke wilayah Kecamatan Jati.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jati, dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati paket berisi 2 bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter dan satu bilah celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jati meminta keterangan dari dua remaja yang diketahui sebagai pemesan dan penerima paket.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, senjata tajam tersebut dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,’’ ujar Hadi.
‘’Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,’’ imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, namun juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya. (han/rit)




