JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polsek Undaan dan Jekulo, Polres Kudus mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang panjang, yang dipesan secara online oleh warga di Kecamatan Undaan dan Jekulo, Kudus.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Kalirejo pada Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman senjata tajam jenis cobek atau celurit panjang, melalui salah satu jasa ekspedisi yang masuk di wilayah Kalirejo, Undaan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Undaan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi tiga orang pemesan senjata tajam, dua di antaranya masih anak-anak.
‘’Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui pemesan berjumlah tiga orang. Dua masih anak-anak dan satu orang sudah dewasa,” kata Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, Selasa (27/1).
Petugas kemudian mendatangi rumah masing-masing pemesan dan bertemu langsung dengan ketiga orang pemesan. Total terdapat dua paket sajam yang diterima Polsek Undaan. Paket pertama berisi satu parang panjang atau cobek berukuran sekitar 1,5 meter, satu celurit panjang berukuran 50 sentimeter, serta dua celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.
Sementara paket kedua berisi satu parang panjang berukuran sekitar 2 meter dan satu celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.
AKP Uji Andi menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan sebagai hiasan dinding kamar. Namun demikian, kepolisian tetap mengambil langkah pembinaan mengingat sebagian pemesan masih di bawah umur.
“Alasannya untuk hiasan kamar. Meski begitu, kami tetap melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar perbuatan serupa tidak terulang,” jelasnya.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh para pemesan, orang tua, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa setempat. Seluruh barang bukti sajam kini diamankan di Polsek Undaan.
Kapolsek Undaan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua. Agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak dalam penggunaan media sosial dan transaksi jual beli online.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan kepemilikan senjata tajam,” jelasnya.
Pengungkapan kasus serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Jekulo, Kapolsek Jekulo, AKP Danail Arifin, menyebutkan Unit Reskrim Polsek Jekulo berhasil mengamankan paket senjata tajam jenis parang panjang dari clurit kecil.
‘’Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa parang dengan ukuran sekitar 120 sentimeter gagang kayu warna coklat, dan clurit kecil dengan ukuran sekitar 35 sentimeter dengan gagang kayu berwarna kuning,’’ pungkasnya. (han/rit)




