JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus berpeluang mendapatkan dukungan internasional dalam penanganan masalah sampah. Menyusul badan pembangunan dan kerja sama asal Swiss, menyatakan ketertarikannya untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kudus, Sulistyowati, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari jejaring komunitas lingkungan global. Sebelumnya, Donor Swiss telah sukses terlibat dalam proyek serupa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
‘’Ada inisiatif dari pusat untuk menggandeng Donor Swiss. Kami telah menyampaikan bahwa bagi Kudus, penggunaan insinerator (pembakaran) bukanlah pilihan utama, melainkan opsi terakhir. Kami lebih mengedepankan solusi ramah lingkungan,’’ tegasnya.
Sambungnya, pendekatan RDF dinilai sejalan dengan tren global di Eropa yang fokus pada pengurangan timbunan sampah, sekaligus menghasilkan energi alternatif. Hasil olahan RDF dapat digunakan sebagai substitusi batu bara pada industri besar, seperti pabrik semen, sehingga efektif menekan emisi karbon.
Saat ini, Pemkab Kudus telah mengoperasikan fasilitas RDF dengan kapasitas sekitar 30 ton per hari. Pemerintah daerah juga sedang mematangkan kerja sama dengan PT Semen Gresik Rembang sebagai pihak penyerap (offtaker) hasil produksi RDF tersebut.
Guna mengoptimalkan pengelolaan sampah di seluruh wilayah, Pemkab Kudus merencanakan pembangunan beberapa titik fasilitas RDF tambahan. Namun, keterbatasan lahan dan anggaran menjadi tantangan tersendiri.
‘’Kami membuka opsi investasi pihak ketiga maupun skema kemitraan. Dukungan internasional dari Swiss ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pengelolaan sampah di Kudus mulai dilirik dalam peta keberlanjutan global,’’ tambah Sulistyowati.
Kehadiran donor asing diharapkan tidak hanya membantu dari sisi pendanaan, tetapi juga membawa transfer teknologi yang lebih mutakhir untuk mempercepat transisi Kudus menuju ekonomi sirkular.
‘’Kami harapkan Donor Swiss ini tidak hanya membantu pendanaan, tetapi transfer teknologi yang lebih mutakhir dalam rangka mempercepat transisi Kudus menuju ekonomi secular,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Bahkan peringatan itu bisa berubah menjadi sebuah sanksi pidana.
Hal tersebut ditegaskan Hanif, saat melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jum’at (26/12) baru-baru ini. Diungkapkan, hingga kini Kabupaten Kudus belum melaporkan data pengelolaan sampahnya ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Sehingga lolos dari pantauan radar sanksi sebelumnya.
‘’Kudus ternyata belum menginput data pengelolaan sampah TPA, jadi belum mendapatkan sanksi. Nanti akan segera kami kirimkan sanksinya,” tegas Hanif. (han/rit)






