28 C
Semarang
Selasa, 10 Februari 2026

Ratusan Guru Swasta Dicoret sebagai Daftar Penerima TKGS 2026

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 246 guru swasta di Kabupaten Kudus, resmi dicoret sebagai penerimaan manfaat program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026. Padahal, sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi dan validasi (verval).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho, menjelaskan 242 guru swasta yang dicoret itu, lantaran telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

‘’Sementara 4 guru lainnya dinyatakan gugur karena tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tersebut,’’ ungkap Anggun, Senin (2/2/2026).

Anggun menegaskan, penghapusan nama penerima TKGS itu, telah disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025. Di dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penerima TKGS bukan merupakan bagian dari TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga:  Betonisasi Jalan TMMD Reguler Buka Akses Ekonomi Kerakyatan

‘’PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sehingga mereka secara otomatis tidak lagi berhak menerima tunjangan kesejahteraan guru swasta,’’ tegas Anggun, Senin (2/2/2026).

Terkait 4 guru yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu, pencoretan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800.1.2/3747/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkab Kudus.

‘’Pemkab Kudus berkomitmen menuntaskan persoalan tenaga honorer pada 2025 lalu, sehingga di tahun 2026 sudah tidak ada lagi istilah honorer. Jika kami tetap memberikan tunjangan kepada 4 guru tersebut, dikhawatirkan justru akan memberikan legitimasi status yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Dengan pengurangan 246 orang ini, jumlah penerima TKGS tahun 2026 ditetapkan sebanyak 8.313 guru. Angka ini merupakan hasil final dari serangkaian proses verval yang dilakukan Disdikpora Kudus.

Baca juga:  Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Kudus Dilukir

Pada tahun 2025 terdapat 8.687 penerima TKGS. Dalam prosesnya, tim dari Universitas Muria Kudus (UMK) sempat melakukan verval awal dan menemukan 8.514 data valid. Namun, setelah dilakukan verval ulang secara mandiri oleh Disdikpora, ditemukan 8.555 data valid sebelum akhirnya dikurangi oleh pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Ribuan guru yang terdaftar akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Saat ini, proses pencairan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Bupati Kudus.

‘’Kami menargetkan tunjangan ini sudah bisa cair pada minggu kedua Februari,’’ kata Anggun.

Pemkab Kudus sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp109 miliar untuk TKGS dan insentif tenaga kependidikan. Dari total tersebut, sekitar Rp106 miliar dikhususkan untuk program TKGS selama 12 bulan penuh. (han/rit)

 



TERKINI

Rekomendasi

...