25 C
Semarang
Jumat, 13 Februari 2026

Tendik Penerima Insentif Tersisa 590 Orang

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan 590 tenaga kependidikan (tendik) sebagai penerima insentif sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini mengalami penurunan drastis sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Diketahui, tahun kemarin tendik penerima insentif Bupati-Wabup Kudus itu tercatat sebanyak 1.198 orang. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, angka tersebut menyusut signifikan.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa penyusutan ini terjadi karena sebagian besar penerima sebelumnya telah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Desember 2025.

“Ada 684 tenaga kependidikan yang telah dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena status mereka sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka otomatis tidak lagi berhak menerima insentif yang memang dikhususkan bagi tendik swasta atau non-ASN,” jelas Anggun.

Baca juga:  Ribuan Warga Pati Gelar Aksi Damai, Kirim Surat untuk KPK

Selain pengalihan status ke PPPK, Pemkab Kudus juga mencoret 66 tendik yang masih bekerja di sekolah negeri namun tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800.1.2/3747/2025 tentang penyelesaian pegawai non-ASN.

“Pemkab berkomitmen menuntaskan persoalan tenaga honorer pada 2025, sehingga di 2026 tidak ada lagi istilah honorer di sekolah negeri. Memberikan insentif kepada honorer di sekolah negeri justru akan menimbulkan kerancuan status hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Disdikpora juga menghapus 59 nama dari daftar karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Dengan demikian, total penerima yang lolos verifikasi untuk tahun 2026 adalah 590 tendik.

Baca juga:  Delapan Mesin Pompa Penyedot Air yang Genangi Sawah di Kudus Difungsikan

Para penerima ini nantinya akan mendapatkan bantuan tunai Rp 100 ribu setiap bulan. Saat ini, Disdikpora masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Insentif dari Bupati Kudus. Pencairan perdana diperkirakan mulai dilakukan pada Februari 2026.

“Target kami, pada minggu kedua Februari bantuan tersebut sudah bisa cair ke rekening masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 109 miliar untuk Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) dan insentif tendik. Khusus untuk pos insentif tendik, disiapkan dana sekitar Rp 708 juta untuk meng-cover 590 penerima selama 12 bulan. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...