JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus, hingga saat sekarang belum menerima gaji untuk bulan Januari 2026. Mengingat petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekola (BOS), tidak diperbolehkan untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho membenarkan bahwa memang ada PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji. Khususnya PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu ada yang dibiayai menggunakan BOS APBD, dan ada yang dibiayai dengan BOS APBN. Kalau untuk PPPK Paruh Waktu yang didanai menggunakan anggaran daerah sudah terbayarkan semua, kalau yang didanai APBN terganjal juknis BOS,” katanya, Kamis (12/2) baru-baru ini.
Anggun merincikan, Guru SD yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 361 orang, Guru SMP sebanyak 102 orang, Tenaga Pendidik (Tendik) SD sebanyak 453 orang dan Tendik SMP sebanyak 123 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan BOS APBN antara lain guru SD sebanyak 147 orang, guru SMP sebanyak 97 orang, Tendik SD sebanyak 214 orang dan Tendik SMP sebanyak 116 orang.
Kemudian untuk PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan BOS daerah yakni guru sebanyak guru SD sebanyak 214 orang, guru SMP sebanyak 5 orang, Tendik SD sebanyak 239 orang dan Tendik SMP sebanyak 7 orang.
“Sumber gaji PPPK Paruh Waktu ada dua, dari APBD dan APBN. Karena kalau dari APBD semua tidak cukup, jadi kami bersurat ke pemerintah pusat supaya didanai melalui APBN juga,” ungkapnya.
Ia memaparkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Dirinya pun berharap guru dan tenaga pendidik yang belum menerima gaji untuk bisa bersabar sementara waktu.
“Jadi memang kalau gaji pegawai belum terbayarkan padahal sudah dianggarakan, berarti nanti akan dibayarakan secara rapel,” sebutnya.
Lebih lanjut, Anggun membeberkan bahwa total kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan yakni senilai Rp. 12.876.533.000. Bersumber dari BOS APBD senilai Rp 5.188.733.000 dan BOS APBN senilai Rp.7.687.800.000.
“Aturan gaji PPPK Paruh Waktu itu sebenarnya minimal sesuai gaji sebelum diangkat atau setara UMR (Upah Minimum Regional). Tapi kalau di Kabupaten Kudus kami buat minimal Rp 1 juta sampai Rp 3 juta,” pungkasnya. (han/rit)






