26 C
Semarang
Rabu, 18 Februari 2026

Ribuan Warga Kudus Kehilangan Status Peserta PBI JKN Pusat

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mencatat sebanyak sebanyak 12.372 warga Kudus, kehilangan status kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dibiayai APBN. Hilangnya status itu terhitung per Januari 2026.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus telah bergerak cepat merespons kebijakan penonaktifan massal peserta dari pemerintah pusat itu. Upaya cepat tersebut dibuktikan dengan mengucurkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinsos P2AKB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa meski ada penambahan 477 peserta baru, angka pencoretan jauh lebih besar. Saat ini, total peserta PBI JKN APBN yang masih aktif di Kudus tersisa 241.508 orang.

Baca juga:  Pemkab Kudus Telah Suntik Vaksin 6.966 Lansia

‘’Tetapi, warga tidak perlu panik. Kami sudah siapkan skema pengalihan ke PBI JKN yang dibiayai APBD melalui dana DBHCHT,’’ ujar Putut, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Lanjutnya, Pemkab Kudus memberikan garansi bahwa tidak akan ada warga kurang mampu yang ditolak saat berobat. Jika ditemukan pasien dengan status JKN nonaktif, pihak rumah sakit diminta segera berkoordinasi dengan Dinsos P2AKB untuk proses reaktivasi instan ke skema daerah.

‘’Prosesnya sederhana, cukup membawa data diri dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa,” tambahnya.

Sementara hingga Januari 2026, kepesertaan PBI JKN APBD Kudus telah mencapai 116.643 orang. Namun, pihaknya mengakui masih banyak warga yang terdampak pencoretan pusat namun belum mengurus peralihan ke daerah.

Baca juga:  Ribuan Warga Pati Gelar Aksi Damai, Kirim Surat untuk KPK

‘’Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor, agar akses kesehatan tetap terjamin tanpa kendala administratif,’’ ungkapnya.

Selain iuran BPJS Kesehatan, kata Winarno, Pemkab Kudus juga mengucurkan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Kota Kretek. Tahun ini, belanja iuran jaminan/asuransi dialokasikan sebesar Rp6,11 miliar, yang terbagi untuk program iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi non ASN.

‘’Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp3,6 miliar dan jaminan kematian sebesar Rp2,47 miliar,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...