JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kasus pencurian kompor dan perusakan kamera CCTV di sebuah warung Ikan Bakar ‘Pak Untung’, turut Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kudus berakhir damai. Setelah dimediasi oleh jajaran Polsek Kudus Kota, Selasa (17/2/2026).
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi Senin (16/2) dini hari. Pelaku tiga orang, yakni AS (44) dan FI (23), keduanya bekerja sebagai badut jalanan. Selain itu, satu seorang pelajar SMP berinisial JKP (14).
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, dalam aksinya para pelaku tergolong nekat. Tidak hanya menggasak satu buah kompor, mereka juga sengaja merusak tiga titik kamera CCTV di lokasi kejadian, demi menghilangkan jejak digital.
‘’Namun, sepandai-pandainya melompat, aksi mereka tetap teridentifikasi berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku,’’ ungkapnya.
Bertempat di Aula Polsek Kudus Kota, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, memimpin langsung jalannya mediasi. Di hadapan para pelaku yang tertunduk lesu setelah berhasil ditangkap dalam hitungan jam setelah beraksi.
‘’Perkara pencurian dan perusakan ini sebenarnya bukan delik aduan. Tanpa aduan korban pun, saya punya kewenangan penuh memproses kalian sampai ke pengadilan, namun dalam penegakan hukum saya juga mempedomani asas hukum ultimum rimidium,’’ tegasnya.
Dia menambahkan bahwa Polri saat ini tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
’’Saya melihat kebesaran hati Bapak Untung yang bersedia memaafkan. Ini adalah kesempatan kedua bagi kalian. Jangan ulangi lagi, karena tidak akan ada mediasi kedua jika kalian kembali berbuat kriminal,’’ pesannya kepada para pelaku.
Melalui proses musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW, dan keluarga pelaku, kasus ini resmi diselesaikan secara kekeluargaan. Beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain, para pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung.
‘’Para pelaku wajib mengembalikan barang yang dicuri yang nilainya tidak lebih dari sejutaan, para pelaku sepakat mengganti kerugian atas kerusakan CCTV. Selain itu, pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang,’’ pungkasnya. (han/rit)






