25 C
Semarang
Jumat, 27 Februari 2026

Polisi Selami Dugaan Perampasan Barang Pedagang Dandangan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus hingga saat sekarang masih menyelami laporan dugaan tindak pidana perampasan, yang dilakukan oleh panitia Dandangan Kudus tahun 2026 kepada seorang pedagang.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan saat ini memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi.

‘’Dua saksi sudah kami mintai keterangan,’’ ungkap Kanzi, di Mapolres Kudus, Rabu (26/2) malam.

Meskipun saksi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan sebelumnya, pihak kepolisian telah menyusun jadwal pemanggilan ulang pada pekan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dalam penanganan perkara.

‘’Sudah dipanggil untuk hadir (fisik asli), tapi belum dapet. Di jadwal minggu ini ada agenda untuk itu. Kita upgrade profesional, harusnya kalau tidak hari ini ya besok,’’ ujar AKP Kanzi Fathan dalam keterangannya.

Baca juga:  Wahyu Sebut Santri sebagai Garda Terdepan Jaga Adab Ketimuran

Terkait perkembangan kasus, pihak kepolisian mengungkapkan adanya dinamika dalam pelaporan, di mana pihak terlapor kabarnya melakukan pelaporan balik. Namun, hingga saat ini Satreskrim menegaskan baru menerima satu laporan resmi yang sedang diproses.

‘’Terlapor itu melaporkan balik. Sementara yang baru kami terima laporannya baru itu (laporan awal). Nanti kalau ada progres akan kita lanjukan,’’ tambahnya.

Hingga saat ini, polisi masih fokus mengumpulkan keterangan saksi untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan. AKP Kanzi menegaskan bahwa belum ada saksi yang memberikan keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru, namun tim penyidik berkomitmen untuk menuntaskan prosedur sesuai jadwal yang telah ditentukan.

‘’Belum ada yang memberi keterangan saksi. Masih proses, kita harus (periksa) saksi minimal dua,’’ jelasnya.

Baca juga:  Belasan Remaja di Undaan Diamankan Polisi, Buntut Bawa Senjata Tajam

Diketahui, laporan aduan masuk ke Polres Kudus pada 18 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh pedagang karena merasa dirugikan atas dugaan perampasan yang menyebabkan korban mengalami kerugian berupa Handphone merek Xiaomi, uang sebesar Rp 270 ribu, SIM A, SIM C, dua KTP atas nama kobran dan anak korban.

Berdasarkan keterangan korban yang dimuat dalam surat laporan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB, perampasan terjadi di lapak Dandangan sekitar Rutan Kudus.

Atas perlakuan yang dialamainya, korban merasa tidak menerima sehingga memilih untuk melaporkan perbuatan tersebut pada Polres Kusua guna mendapatkan upaya hukum. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...