30 C
Semarang
Kamis, 5 Maret 2026

Jelang Lebaran, 26 Desa di Kudus Belum Ajukan ADD

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kabar kurang sedap menerpa sebagian perangkat desa di Kabupaten Kudus. Pasalnya, Penghasilan Tetap (Siltap) di puluhan desa terancam belum bisa cair tepat waktu akibat belum rampungnya proses administrasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, baru 82 desa yang telah mencairkan ADD. Sementara 15 desa masih dalam tahap koreksi, dan 26 desa terpantau sama sekali belum mengajukan berkas persyaratan.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa pencairan ADD sangat bergantung pada proaktifnya pemerintah desa dalam melengkapi dokumen. Ia menyatakan pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang mencairkan dana jika persyaratan hukum belum terpenuhi.

Baca juga:  3.010 Hektare Tanaman Padi di Kudus Tergenang Banjir

“Kalau pengajuannya sudah masuk dan berkasnya lengkap, setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maksimal satu hari bisa cair,” ujar Djati melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2026).

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi desa meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2026, Rencana Penggunaan Dana (RPD), kuitansi penerimaan, serta dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Djati menambahkan, proses birokrasi kini sebenarnya jauh lebih ringkas. Seluruh pengajuan dilakukan melalui aplikasi e-Pena untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan sistem ini, desa tidak perlu lagi menyetorkan berkas fisik secara manual ke kantor BPPKAD.

Baca juga:  Manfaatkan Situasi Bencana, Gasak Perhiasan Tetangga untuk Karaoke

Namun sayangnya, masih ada 26 desa yang belum memanfaatkan kemudahan ini atau masih tertahan di tahap penyelesaian administrasi pada level Dinas PMD. Kondisi ini membuat penyaluran Siltap perangkat desa menjelang Lebaran dipastikan tidak bisa dilakukan secara serentak.

“Pemerintah daerah berharap desa-desa yang belum mengajukan segera melengkapi persyaratan agar hak kepala desa dan perangkat desa dapat segera diterima sebelum hari raya tiba,” pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...