JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kabar gembira menghampiri ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus. Pemkab Kudus memastikan tunggakan gaji mereka sejak Januari hingga Maret akan cair sekaligus sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kepastian tersebut diungkapkan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, Senin (9/3/2026). Dikatakan, hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Disdikpora dan para kepala sekolah di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Jumat (6/3) pekan kemarin.
‘’Targetnya pencairan paling lambat dilakukan pada 16 atau 17 Maret. Bagi yang belum menerima gaji sejak Januari sampai Maret,’’ ungkapnya.
Menurutnya, tersendatnya upah bagi 229 guru dan 345 tendik ini, dipicu oleh benturan regulasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN. Aturan tersebut melarang dana pusat digunakan untuk membayar honor Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kategori PPPK Paruh Waktu.
Guna memecahkan kebuntuan, Pemkab Kudus mengambil langkah diskresi dengan mengalihkan sumber pembiayaan melalui Dana BOS yang bersumber dari APBD.
‘’Gaji adalah belanja wajib. Karena mereka sudah bekerja memberikan pelayanan pendidikan, maka harus dipenuhi. Kami percepat pencairannya, tergantung kecepatan pengajuan dari masing-masing sekolah,’’ imbuhnya.
Sementara besaran gaji yang akan diterima bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3,8 juta per bulan. Setelah tunggakan ini tuntas, Pemkab menjamin pembayaran bulan-bulan berikutnya akan kembali normal setiap bulan.
Adapun total kebutuhan anggaran untuk guru dan tendik jenjang SD-SMP ini mencapai Rp15,1 miliar. Alokasi tersebut nantinya akan dikunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 untuk menjamin keberlangsungan hak para tenaga pendidik di Kota Kretek.
Sebelumnya, Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus, hingga saat sekarang belum menerima gaji untuk bulan Januari 2026. Mengingat petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekola (BOS), tidak diperbolehkan untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho membenarkan bahwa memang ada PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji. Khususnya PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu ada yang dibiayai menggunakan BOS APBD, dan ada yang dibiayai dengan BOS APBN. Kalau untuk PPPK Paruh Waktu yang didanai menggunakan anggaran daerah sudah terbayarkan semua, kalau yang didanai APBN terganjal juknis BOS,” katanya. (han/rit)








