25 C
Semarang
Senin, 16 Maret 2026

Polresta Pati Sita 5.475 Botol Miras Ilegal


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Pekat Candi 2026. Polresta Pati berhasil menyita sebanyak 5.475 botol miras dari berbagai jenis dan merek dalam ungkap kasus yang digelar pada hari Selasa 12 Maret 2026 di Mapolresta Pati.

Ribuan botol miras tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pati selama operasi berlangsung.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

“Dalam Operasi Pekat Candi kami berhasil mengamankan 5.475 botol minuman keras ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan konsumsi miras sering memicu gangguan keamanan.

“Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Baca juga:  1.970 Hektar Sawah di Kudus Masih Tergenang Banjir

Karena itu Polresta Pati melakukan penindakan secara serius.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pati,” tegasnya.

Selain razia, polisi juga melakukan patroli rutin.

“Kami terus melakukan pengawasan dan patroli di lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras,” katanya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ungkapnya.

Ia menegaskan penindakan akan terus dilakukan.

“Upaya pemberantasan miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(Ida/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...