JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 105 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas, setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman maksimal atau remisi Hari Raya IdulFitri 1447 H.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifqi Nabris, merinci bahwa mayoritas penerima atau sebanyak 103 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan RK II yang berarti masa pidananya habis tepat setelah dipotong remisi.
‘’Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan,’’ ujar Rifqi, baru-baru ini.
Rifqi merincikan, berdasarkan data klasifikasi perkara, narapidana kasus narkotika mendominasi daftar penerima remisi dengan jumlah 39 orang. Disusul perkara pencurian dan pelanggaran ketertiban umum masing-masing 11 orang, perlindungan anak 9 orang, serta penggelapan 7 orang.
‘’Sisanya mencakup kasus penganiayaan, ITE, perbankan, hingga pembunuhan,’’ tuturnya.
Dari segi regulasi, 82 penerima berasal dari kategori non-PP 99, sedangkan 23 orang lainnya merupakan kelompok PP 99 yang telah memenuhi persyaratan khusus yang lebih ketat.
Pemotongan masa tahanan yang diberikan tahun ini cukup beragam. Sebanyak 48 orang mendapatkan potongan 15 hari, 53 orang menerima potongan 1 bulan, 3 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan pengurangan maksimal selama 2 bulan.
Pihak Rutan berharap pemberian remisi ini menjadi pemacu semangat bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah diri,’’Harapannya, mereka semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidananya,’’ pungkas Rifqi. (han/rit)














