30 C
Semarang
Sabtu, 28 Maret 2026

Peredaran Miras Mulai ‘Menyusup’ Angkringan




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polsek Kudus Kota kembali membongkar modus baru peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan. Jika sebelumnya heboh tren “Es Moni”, kini para pelaku mencoba memanfaatkan kedok lapak angkringan atau coffee street untuk mengelabui petugas.

Praktik ini terbongkar dalam penggerebekan di kawasan kuliner Pasar Kliwon, Desa Rendeng, Jumat dini hari (27/3). Aksi penindakan ini bermula dari aduan cepat masyarakat melalui layanan daring “Lapor Pak Kapolsek”.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Piket Siaga Polsek Kudus Kota langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Di sebuah angkringan milik L (34), petugas mendapati pemandangan miris. Empat remaja, yang ironisnya sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan SD, kedapatan sedang berpesta miras.

Baca juga:  Siswa SD 2 Kandangmas Diajari Gasing Matematika

Lokasi angkringan sengaja dipilih sebagai kamuflase agar aktivitas mereka terlihat seperti tongkrongan remaja biasa pada umumnya. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sedikitnya 20 botol miras dari berbagai merek populer, mulai dari Iceland, Congyang, hingga Arak Bali. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kudus Kota.


Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menegaskan bahwa pihaknya konsisten menjalankan kebijakan Zero Alcohol sesuai Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004. Ia menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang berani mencoreng kesucian Kota Kudus demi keuntungan pribadi.

‘’Kami mengimbau kepada para pedagang dan kaum muda, tolong jangan ciderai kesucian Kota Kudus dengan aktivitas yang merusak moral seperti ini. Jangan coba-coba mengelabui petugas dengan kemasan apa pun. Jika masih nekat, kami tindak tegas,’’ tegas AKP Subkhan.

Baca juga:  Disbudpar Kudus Perketat Pengamanan Wahana, Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran

Saat ini, pemilik angkringan beserta keempat remaja tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim. Mereka terancam jeratan Pasal 3 ayat 2 Perda No. 12 Tahun 2004 yang secara mutlak melarang segala bentuk produksi, penyimpanan, peredaran, hingga konsumsi miras di wilayah Kudus.

‘’Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik usaha lain, agar tidak menyalahgunakan izin usaha kuliner sebagai tempat peredaran barang haram,’’ pungkas Subkhan. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...

Pemkab Kudus Segera Buka Seleksi Sekda

Wabup Pati : Gerakan Antikorupsi Tak Cukup...

Status Kepersertaan BPJS 25.300 Warga Disetop

Ganjar Numpang Makan di Rumah Warga, Pemilik...

Rayakan Malam Tahun Baru Melalui Even CFN