30 C
Semarang
Sabtu, 28 Maret 2026

Sam’ani Tegaskan WFH Bukan Libur, Pelayanan Publik Harus Tetap Prima




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran 2026. Melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), pegawai negeri sipil itu diberikan fleksibilitas kerja dengan tetap mengedepankan produktivitas.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan tugas kedinasan selama masa libur nasional, dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

 


Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa penerapan skema ini dilakukan secara selektif. Menurutnya, fleksibilitas kerja sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.

 

‘’Penerapan WFH maupun WFA di Kabupaten Kudus menyesuaikan. Tapi pelayanan vital seperti kesehatan, perizinan, adminduk (Administrasi Kependudukan), dan lainnya wajib tetap berjalan dengan baik, cepat, dan membahagiakan masyarakat,” ujar Sam’ani, Rabu (25/3) baru-baru ini.

Baca juga:  Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Kudus

 

Pihaknya pun mengingatkan dengan tegas, bahwa bekerja dari rumah atau dari mana saja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral, untuk tetap responsif terhadap kebutuhan warga.

 

‘’WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja di manapun berada. Kalau ada keluhan dari masyarakat, harus langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Masih kata Sam’ani, pengaturan teknis hari pelaksanaan WFH/WFA diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala OPD, agar ritme kerja tetap terjaga. Selain soal pola kerja baru, Sam’ani juga menyoroti kedisiplinan. Ia menginstruksikan seluruh ASN untuk segera kembali fokus pada program pembangunan daerah pasca-libur panjang.

 

‘’Jangan sampai loyo. Kita harus kembali semangat agar program maksimal, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,’’ tandasnya.

Baca juga:  Wabup Adhe Tegaskan Dai Karanganyar Penyejuk dan Perekat Umat

 

Pihaknya juga memberikan peringatan keras, bahwa ASN yang tidak disiplin atau kedapatan bolos kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Senada, Wakil Bupati Kudus, Belinda Putri Sabrina Birton, menambahkan bahwa esensi dari kebijakan fleksibel ini adalah efektivitas,’’Intinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Itu yang paling penting,” tutup Bellinda. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...

Kudus Sukses jadi Tuan Rumah PON Bela...

Dua Aktivis Ditahan, DPRD Pati juga Dukung...

Ditemukan Bakteri E Coli dalam Menu MBG...

Harga Kedelai Impor di Kudus Naik Lagi...