JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tancap gas dalam melindungi aset budaya lokal. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 karya budaya khas Kota Kretek, resmi diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia pada tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah setempat, dalam memayungi hukum serta melestarikan karya budaya agar tetap terjaga orisinalitasnya di tengah arus zaman.
Plh. Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Teguh Riyanto, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah merampungkan penyusunan naskah akademik sebagai syarat mutlak pengusulan. Dalam proses kajian, menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus lantaran keterbatasan anggaran.
‘’Kami sedang menyiapkan kelengkapan data dan kajian akademik. Mengingat ada proses verifikasi ketat di tingkat provinsi sebelum ke kementerian, dokumen naskah akademik dan kesiapan tokoh budaya dari masing-masing WBTb harus benar-benar matang,’’ ujar Teguh, baru-baru ini.
Adapun WBTb yang diusulkan meliputi tradisi Ampyang Maulid, kerajinan Bordir Icik dan Caping Kalo, serta visi Gusjigang. Kemudian tradisi Jenang Tebokan, produk Kretek, kuliner Lentog Kudus, Sate Kebo, Sega Jangkrik, Sega Pindang Kudus, Soto Kebo Kudus, Sedekah Sewu Sempol dan Wayang Klithik Wonosoco
Dari belasan usulan tersebut, Wayang Klithik Wonosoco dan Kretek menjadi primadona yang naskah akademiknya telah siap. Kretek dinilai memiliki nilai historis yang tak terpisahkan dari identitas daerah.
‘’Kudus dikenal sebagai Kota Kretek. Ini adalah city branding kita. Melalui penetapan WBTb, kita ingin menegaskan secara nasional bahwa Kretek lahir dan berakar dari Kudus,’’ tegasnya.
Selain kedua kategori tersebut, daftar usulan mencakup kekayaan kuliner dan tradisi yang selama ini menjadi magnet pariwisata Kudus. Mulai dari tradisi Ampyang Maulid, Jenang Tebokan, hingga deretan kuliner legendaris seperti Sate Kebo, Lentog Kudus, dan Sega Pindang.
Jika usulan ini gol, maka ke-13 karya tersebut akan menyusul tujuh WBTb Kudus yang sudah lebih dulu diakui nasional, seperti Joglo Pencu, Dandangan, hingga Jenang Kudus.
‘’Selain mengejar status WBTb, Pemkab Kudus juga terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai lapis perlindungan ganda bagi aset budaya milik masyarakat Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)















