JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polsek Kudus Kota tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerasan, yang menimpa dua pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria Kudus. Modus pelaku menggunakan ancaman jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk memeras korban hingga angka Rp30 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berjalan sejak beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) di media sosial. Saat ini, polisi fokus mendalami keterkaitan video viral tersebut dengan unsur pemerasan yang dilaporkan.
‘’Kami masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Saat ini masih dalam tahap konfirmasi saksi-saksi untuk memastikan duduk perkaranya,’’ ujar AKP Subkhan, Minggu (12/4).
Pihaknya menegaskan pihak kepolisian akan bertindak profesional demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kudus. Ia juga mengimbau warga agar tidak takut melaporkan segala bentuk premanisme atau pungli.
‘’Jangan ragu melapor jika ada tindakan yang meresahkan. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Diketahui, dugaan intimidasi ini berawal pada bulan Ramadan lalu. Menurut seorang relawan peduli PKL, seorang oknum yang mengaku anggota organisasi masyarakat menarik retribusi parkir sebesar Rp15 ribu kepada PKL di depan SMP 1 Kudus. Karena dinilai tidak resmi dan tanpa sosialisasi, aksi tersebut direkam warga hingga viral.
Pasca-viral, situasi justru berbalik menekan pedagang. Terduga pelaku disinyalir menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam balik korban. Korban dituduh melanggar UU ITE karena menyebarkan video tersebut dan diancam akan dipolisikan jika tidak menyerahkan “uang damai”.
Di bawah tekanan dan rasa takut, para pedagang terpaksa menuruti permintaan pelaku. Koordinator PKL CFD Kudus, Yanuar, mengungkapkan bahwa dua pedagang telah menyetorkan uang dengan total Rp20 juta.
‘’Satu korban menyerahkan Rp15 juta, sementara korban lainnya Rp5 juta. Kami akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” tegas Yanuar saat mendampingi korban. (han/rit)















