JATENGPOS.CO.ID, PATI – Seorang berinisial ABP (25), warga Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati yang menikam dua pemuda akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (10/4/2026) malam.
Aksi penikaman itu terjadi pada kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, turut Desa Bendar.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AF (23), mengalami luka tusuk serius akibat serangan senjata tajam.
Korban sempat menjalani perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, satu korban lain, DAPU (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.
Kini, aparat gabungan dari Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Pelaku ditangkap setelah melalui penyelidikan intensif oleh Kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan permukiman warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, tanpa perlawanan.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Dia menyebut, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Mudofar saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, turut Desa Bendar.
Kasus tersebut kemudian resmi dilaporkan ke Polsek Juwana pada 8 April 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AF (23), mengalami luka tusuk serius akibat serangan senjata tajam.
Korban sempat menjalani perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, satu korban lain, DAPU (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.
Polisi menetapkan ABP (25), warga Kecamatan Margoyoso, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek akibat serangan senjata tajam.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya warga Desa Bendar yang berada di lokasi kejadian.
Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengungkap kasus hingga pelaku berhasil ditangkap. AKP Mudofar menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta menguatkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan potensi tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya.(Ida/rit)















