25 C
Semarang
Senin, 13 April 2026

SPPG Wajib Berjarak Minimal Sepuluh Meter dari Kandang




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus memperketat standarisasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten setempat. Salah satu poin wajib yang ditekankan adalah aspek sanitasi lingkungan, di mana lokasinya wajib memiliki jarak minimal 10 meter dari sumber kontaminasi seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun kandang ternak.

Kepala DKK Kudus, dr. Abdul Hakam, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah vital untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Sebagai verifikator dan evaluator, DKK berkomitmen memastikan seluruh unit layanan gizi memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ketat.

‘’Secara ideal, lokasi layanan harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari sumber pencemar. Ini sesuai dengan prinsip sanitasi lingkungan untuk menekan risiko pencemaran seminimal mungkin,’’ ujar Hakam, baru-baru ini.

Baca juga:  Pemkab Kudus Kembali Terima Bantuan Benih Padi untuk Lahan 1.525 Hektare

Selain faktor jarak, DKK Kudus juga menyoroti kualitas sumber air yang digunakan dalam operasional harian. Pemantauan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui kolaborasi antara tim DKK dan puskesmas setempat, termasuk melalui layanan puskesmas keliling.


Dalam prosedur pengawasan, petugas secara berkala mengambil sampel air dan makanan dari SPPG untuk diuji di laboratorium. “Setiap puskesmas siap menerima sampel untuk dicek kelayakannya. Hasil uji laboratorium inilah yang menjadi dasar apakah suatu layanan gizi layak beroperasi atau tidak,” tambahnya.

Terkait adanya lokasi SPPG yang dinilai terlalu dekat dengan sumber pencemar, DKK Kudus telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan nota dinas. Nota tersebut berisi rekomendasi relokasi yang ditujukan kepada koordinator wilayah selaku pelaksana program pusat.

Baca juga:  Gubernur Tinjau Banjir dan Longsor Pati, Belum Status Darurat 

‘’Kami menyarankan lokasi yang tidak memenuhi radius aman segera dipindahkan demi melindungi kesehatan masyarakat,’’ tegas Hakam.

Hingga saat ini, dilaporkan masih terdapat satu SPPG yang dalam proses evaluasi ulang, dan belum diizinkan beroperasi penuh. DKK Kudus menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat agar seluruh layanan gizi di Kudus berjalan sesuai standar kesehatan yang berlaku. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...