25 C
Semarang
Senin, 13 April 2026

‘Work From Home’ jadi Transformasi Budaya Kerja Pemkab Kudus




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai 10 April 2026, kebijakan fleksibilitas kerja berupa Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) mulai diberlakukan guna mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor 800.1.11/1235.2/2026 yang ditandatangani oleh Sekda Kudus, Eko Djumartono, pada 7 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan transformasi birokrasi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan ini bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Baca juga:  Lima Kandidat Berebut Kursi Sekretaris Daerah Kudus

‘’Setiap hari Jumat, ASN di tiap unit kerja diatur jadwalnya untuk WFH sebanyak 50 persen secara bergilir,’’ jelasnya.


Meski ada fleksibilitas, lanjut Tulus, pemerintah daerah setempat menegaskan unit pelayanan publik langsung tidak tersentuh kebijakan WFH. Meliputi sektor pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga penanggulangan bencana tetap wajib melaksanakan WFO 100 persen.

Instansi yang dikecualikan dari WFH antara lain RSUD dr. Loekmono Hadi, Puskesmas, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, hingga layanan kependudukan (Disdukcapil). Jabatan strategis seperti Eselon II (JPT Pratama), Eselon III (Administrator), serta Camat dan Lurah juga tetap wajib hadir di kantor setiap hari.

ASN yang mendapat giliran WFH dilarang keras bepergian ke luar daerah. Mereka wajib berada di tempat tinggal masing-masing dengan alat komunikasi yang selalu aktif.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tongtek Sahur Berujung Maut di Kayen

‘’Untuk memastikan kinerja tidak turun, ASN yang WFH wajib melakukan share live location dan melaporkan hasil pekerjaan harian kepada atasan langsung. (jika melanggar) Ada sanksi tegas bagi yang melanggar,’’ tegas Tulus.

Sementara itu, di dalam SE tersebut juga memuat imbauan lingkungan. ASN yang domisilinya kurang dari 5 km dari kantor, disarankan menggunakan sepeda atau transportasi non-bahan bakar fosil. Terutama pada hari Selasa.

Selain itu, penggunaan ojek online atau angkutan umum juga didorong sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...