28.6 C
Semarang
Senin, 4 Mei 2026

Mengaku Keturunan Nabi, Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Sejak 2024




JATENGPOS.CO.ID, PATI- Pengasuh pondok pesantren (ponpes) Ndolo Kusumo Pati, Ahmad Asyhari (AS) ditetapkan tersangka atas perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Ternyata laporan kepolisian sudah ada sejak tahun 2024 silam. Ponpes saat ini ditutup sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag)

“Jadi pelaporan dari tahun 2024 itu pelapor dari korban kemudian kita lakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan sebagainya,” jelas Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, kepada wartawan ditemui di halaman Kantor Bupati Pati selepas pengamanan aksi demo, Senin (4/5).

Jaka mengatakan laporan dari tahun 2024 lalu kemudian dilakukan penyelidikan. Akan tetapi seiringnya waktu berjalan penyidik mengalami kendala.

“Namun berjalan ada kendala pihak korban dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ada beberapa saksi berdasarkan keterangan penyidik pada tahun 2024 itu menarik kesaksian karena alasan masa depan anak,” terang dia.

Akan tetapi kasus ini ini kembali terungkap setelah ada saksi lagi untuk memperkuat perkara dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati ini. Menurutnya, ada empat korban yang melaporkan kepada polisi, namun tiga di antaranya mencabut keterangan. Tinggal satu korban dan diperkuat keterangan saksi lainnya lagi.

“Korban itu sudah ada empat, tapi beberapa yang menarik keterangan sehingga baru satu. Kemudian ada saksi kembali menguatkan penyidik yang membenarkan kejadian tersebut. Kemudian perkuat kasus ini,” jelasnya, dilansir dari detikcom.

Baca juga:  Sopir Bajaj Asal Pati Nyetir 12 Jam Dukung Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati yang berinisial AS. Akan tetapi AS belum ditahan. Dalam perkara ini diduga ada puluhan santriwati yang menjadi korban perilaku bejat oknum  pengasuh ponpes di Pati.

Pengakuan eks santri mengungkapkan, AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban dan mengklaim perbuatan kejinya itu halal untuk dilakukan.

“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” kata eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu pada Sabtu (2/5).

Perilaku tak wajar juga sering dilakukan AS terhadap santriwatinya. AS disebut kerap bersalaman hingga mencium bagian bibir santriwati di ponpes saat bertemu. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” kata eks santri.

Dia menyebut aksi cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu. “Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” lanjut dia.

Baca juga:  Mendag Budi Santoso Pantau Langsung Harga Kepokmas di Kudus

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut aksi bejat itu terjadi sejak 2024 hingga 2026. Meski baru 8 korban yang melapor resmi ke Polresta Pati, jumlah sebenarnya diduga jauh lebih banyak.

“Korban yang melapor ke polisi jumlahnya hanya delapan orang. Tapi dari keterangan saksi, jumlah korban lebih banyak, mencapai 30-50 santriwati. Korban rata-rata masih duduk di bangku SMP,” ujar Ali, pekan kemarin.

Modusnya, korban kerap dihubungi pada malam hari. Bahkan, ada dugaan salah satu santriwati hamil lalu dinikahkan dengan santri lain untuk menutup aib.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan pesantren Ndolo Kusumo ditutup sementara menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kiai Asyari. Pesantren itu dipastikan tak menerima santri baru tahun 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Basnang Said dalam keterangannya, Senin (4/5). (dtc/jp/muz)




TERKINI




Rekomendasi

...