JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Suasana di kawasan Pasar Bitingan Kudus sempat memanas akibat aksi protes dari para pedagang, terkait pembongkaran fasilitas kanopi pelataran pasar, Rabu (20/5) siang. Menyusul pembongkaran dilakukan oleh pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang tengah membangunan gedung Kudus Sehat di sebelah timur pasar.
Diketahui, protes pedagang karena menilai pembongkaran kanopi sepanjang 50 meter itu dinilai sepihak. Melangkahi prosedur administrasi serta koordinasi dengan Dinas Perdagangan selaku pemilik wilayah.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, menyampaikan keberatan keras dari para pedagang. Menurutnya, ada tiga prosedur penting yang dilanggar dalam proses pembongkaran tersebut. Pertama, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh pedagang mengenai waktu eksekusi.
‘’Kedua, area pelataran tersebut secara regulasi merupakan zona jual beli pedagang berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025,’’ tegas Kunarto, saat ditemui Rabu siang.
Menurutnya, pelataran Pasar Bitingan merupakan tanggung jawab Dinas Perdagangan. Maka seharusnya yang membuka atau membongkar instansi terkait. Ketika yang membongkar pihak rumah sakit, dinilai sudah di luar jalur.
‘’Setiap hari pedagang juga tertib membayar retribusi, jadi harus ada persetujuan dan solusi tempat pengganti. Kalau tempatnya tidak ada, bagaimana pedagang mau pindah,’’ ujar Kunarto.
Merespons protes tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit, Edi Susanto, mengklarifikasi bahwa pembongkaran ini merupakan perintah untuk mengalihkan fungsi aset Pemerintah Daerah (Pemda). Material kanopi tersebut rencananya akan dipindahkan untuk membangun garasi Dinas Pemadam Kebakaran.
‘’Ini murni pengalihan aset Pemda untuk digunakan kembali oleh Pemda. Proyek ini dikerjakan oleh rekanan rumah sakit dan tidak terkait dengan pembangunan Gedung Kudus Sehat. Kami sebenarnya sudah mengantongi berita acara rapat bersama Pak Sekda terkait kegiatan ini,’’ ungkap Edi.
Kendati, guna menjaga situasi tetap kondusif, pihak rumah sakit akhirnya sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran di lapangan. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang koordinasi lanjutan antara Paguyuban Pedagang, Dinas Perdagangan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
‘’Kami akan kembali melakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk langkah selanjutnya. Sementara ini pekerjaan pemindahan kanopi kami hentikan,’’ pungkasnya. (han/rit)













