JATENGPOS.CO.ID, PATI – Sat Reskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan seorang warga hingga Rp1,5 miliar.
Dua pria berinisial AG, 39 tahun, dan AP, 40 tahun, diamankan polisi setelah diduga menjanjikan kelulusan seleksi Akpol melalui jalur tidak resmi.
Salah satu pelaku, AG, mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan harapan orang tua yang ingin anaknya lolos menjadi anggota Polri.
Kasus bermula pada Juni 2024. Korban berinisial W, 57 tahun, warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya HMP, 23 tahun, gagal dalam seleksi Bintara Polri.
Situasi tersebut dimanfaatkan AP, seorang buruh harian lepas asal Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, yang menawarkan bantuan agar anak korban bisa masuk Akpol melalui jalur khusus di Jawa Barat.
AP menjanjikan kelulusan dengan biaya Rp1,5 miliar. Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di wilayah Tanjunganom, AP meyakinkan korban bahwa anaknya dipastikan lolos Akpol asalkan menyerahkan uang muka Rp750 juta.
Korban kemudian diajak ke Jakarta untuk bertemu AG, seorang karyawan swasta asal Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Saat pertemuan berlangsung, AG diduga mengaku sebagai anggota Polri dan menyatakan memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi Akpol. Karena percaya, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta kepada AG.
Selain itu, korban juga memberikan cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal, serta tambahan uang Rp50 juta sebagai ucapan terima kasih.
Tidak berhenti di situ, setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai uang Rp50 juta oleh AP dengan alasan kekurangan biaya pengurusan.
Seiring berjalannya waktu, janji kelulusan Akpol tersebut tidak pernah terbukti. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Pati.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026.
AG diamankan di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri melalui jalur tidak resmi, karena seluruh proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan dan gratis.(Ida)




