JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp34.080.710.300 untuk mencairkan gaji ke-13 ,bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh dan paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyatakan bahwa pencairan tersebut ditargetkan terealisasi mulai 8 Juni mendatang.
‘’Syaratnya, proses administrasi rampung dan kas daerah dalam kondisi siap,’’ ujar Djati, saat dihubungi, Senin (1/6).
Lanjut Djati, mekanisme perhitungan gaji ke-13 bagi P3K akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja tahun berjalan, yaitu sebesar 5/12 dari total regulasi tahunan. Hitungan ini mengacu pada basis performa posisi hingga bulan Mei.
‘’Bagi PNS dan P3K penuh waktu, mereka akan menerima satu kali gaji penuh,’’ jelasnya.
Sementara dasar besaran nilai tunjangan yang dibayarkan, didorong oleh jumlah nominal yang diterima oleh masing-masing ASN pada bulan Mei. Kata Djati, Pemerintah pusat telah mendesain momentum pencairan ini pada pertengahan tahun bukan tanpa alasan. Maka diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga ASN saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
‘’Manfaatkan dana ini sebaik-baiknya. Filosofi dari pemerintah pusat, gaji ke-13 diturunkan untuk membantu orang tua membiayai putra-putrinya yang berada di usia sekolah,’’ tutup Djati. (han/rit)



