JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus resmi memulai pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif tahun 2026.
Tahapan ini ditandai dengan penyampaian pandangan umum fraksi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus, Kamis (11/6). Saat bersamaan membahas pendapat Bupati Kudus soal empat Ranperda prakarsa legislatif.
Diketahui, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron. Turut hadir dalam sidang perdana ini, yakni sejumlah anggota DPRD Kudus, sejumlah perwakilan Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus.
Mukhasiron menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan mekanisme resmi pembicaraan tingkat satu. Hal ini diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara DPRD.
‘’Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kudus telah mengadakan rapat pada 10 Juni 2026 yang hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,’’ ujar Mukhasiron.
Adapun tujuh ranperda yang diajukan Pemkab Kudus mencakup berbagai sektor krusial. Antara lain perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, perumahan dan kawasan permukiman, aturan kepala desa, serta perangkat desa.
‘’Selain itu, ada pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa, hingga perubahan susunan perangkat daerah,’’ ungkapnya.
Mayoritas fraksi menyatakan persetujuan agar seluruh ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, sejumlah catatan kritis dan masukan strategis tetap diberikan legislatif guna penyempurnaan regulasi.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Valerie Yudistira, memberikan pandangan rinci terhadap beberapa poin krusial. Terkait ranperda pengelolaan barang milik daerah, Gerindra menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi agar aset daerah mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‘’Aset daerah harus dimaksimalkan demi kemakmuran rakyat, bukan sekadar pemenuhan urusan administrasi,’’ tegas Valerie.
Pihaknya juga mendorong digitalisasi serta penertiban aset bermasalah guna mencegah kebocoran. Lalu di sektor infrastruktur, meminta pembangunan jalan kabupaten dan desa, tetap menjadi prioritas utama pemda karena berdampak langsung pada perputaran ekonomi warga.
Sementara untuk ranperda perumahan, pemerintah daerah diminta hadir nyata dalam menjamin hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menuntaskan kawasan kumuh secara terintegrasi.
Sorotan tajam juga diarahkan pada regulasi kepala desa dan perangkat desa. Dia mendesak pengisian jabatan mengedepankan kompetensi dan sistem merit untuk memutus rantai nepotisme.
‘’Jabatan publik bukan warisan, melainkan amanah yang harus diberikan kepada yang kompeten,’’ tegas Valerie. (han/rit)






