JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Aksi nekat dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SK (36), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Ia terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil uang di sebuah kios buah, turut kawasan Pasar Djarum Gribig, Kamis (25/6) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa bermula saat pemilik kios, Nurul Huda, sedang sibuk melayani pembeli. Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor awalnya berpura-pura memilih buah di area depan. Memanfaatkan kelengahan korban, SK merangsek masuk ke dalam kios dan langsung menguras kotak penyimpanan uang penjualan.
Sial bagi pelaku, aksi gesitnya dipantau oleh seorang warga di lokasi kejadian. Saksi yang curiga langsung meneriaki pelaku dan memberi tahu pemilik kios. SK pun tidak berkutik saat dikepung massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Petugas Polsek Gebog bersama Unit Reskrim yang menerima laporan via call center 110 langsung bergerak cepat mengamankan pelaku ke mapolsek setempat guna menghindari amuk massa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil curian sebesar Rp250 ribu. Kepada penyidik, ibu rumah tangga tersebut berdalih nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
‘’Pelaku sudah kami amankan di Polsek Gebog untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi warga yang sigap melapor dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri,’’ ujar AKP Siswanto, Kamis (25/6).
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap gerak-gerik orang asing di tempat keramaian. Jika menemukan tindakan kriminal, warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110.
‘’Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada atas gerak-gerak orang asing. Jika menemukan tindak criminal, segera hubungi layanan darurat 110,’’ pungkasnya. (han/rit)






