Polres Kudus Ungkap Aksi Pengeroyokan di Kudus

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Aksi kekerasan jalanan pecah di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus. Dua kelompok pemuda dari Dusun Krajan dan Dusun Kaliyoso turut Desa Karangrowo, terlibat aksi tawuran setelah sebelumnya saling tantang melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Dua pemuda diantaranya babak belur akibat dikeroyok tujuh orang, yakni IM dan SJ.

Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tawuran ini terjadi pada Jumat, 21 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan arah Karang Rowo, Dusun Krajan, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bentrokan ini dipicu oleh saling tantang antar-kelompok warga melalui aplikasi pesan singkat. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu dan menggelar aksi tawuran di lokasi yang telah ditentukan pada dini hari.

‘’Mereka bertemu sekitar pukul 00.45 WIB. Namun karena kalah kekuatan dan jumlah personel, kelompok dari Kaliyoso akhirnya kocar-kacir melarikan diri,’’ ujar Kompol Rendi.

Baca juga:  Penyaluran BLT Dana Desa di Kudus Sudah Rp2,57 Miliar

Nahas, dua orang dari pihak Kaliyoso terjatuh saat mencoba kabur. Korban diidentifikasi berinisial IM (18 tahun) dan SG (16 tahun). Saat terjatuh itulah, keduanya langsung dikepung dan menjadi bulan-bulanan para pelaku. Korban mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian kaki serta luka hantaman benda tumpul di kepala.

Merespons kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan pengejaran. Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro, memimpin langsung serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil membekuk tujuh orang terduga pelaku.

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial NWP, AZF, AA, AWS, MAP, MAU, serta seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial NCA (17 tahun). Selain menangkap para pelaku, juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.

‘’Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu batang bambu, satu buah batu dan satu potong besi holo,’’ jelasnya.

Baca juga:  Tahun 2024 Kabupaten Pati Ditarget Kemiskinan Ekstrim 0 Persen

Pihaknya menegaskan, tidak akan menoleransi aksi premanisme dan tawuran di wilayahnya. Seluruh pelaku kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‘’Semua pelaku kami tahan, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur,’’ tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah 5 tahun penjara.

‘’Meski semua ditahan, proses peradilan untuk pelaku anak di bawah umur (NCA) akan dibedakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Termasuk adanya masa penahanan yang lebih singkat dan upaya diversi di pengadilan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...