Belasan Perpustakaan Desa di Kudus Lolos Program TPBIS Perpusnas


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 19 perpustakaan desa di Kabupaten Kudus sukses menembus program pendampingan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Program strategis ini dirancang untuk memperkuat peran perpustakaan desa sebagai pusat literasi sekaligus ruang pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, Mutrikah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini terdapat tiga perpustakaan desa baru yang berhasil lolos seleksi.

‘’Pada tahun 2026 yang lolos ada tiga desa, yakni Desa Mijen, Desa Gondoharum, dan Desa Gondangmanis. Kalau tahun lalu justru tidak ada yang lolos,’’ ujar Mutrikah, baru-baru ini.

Lanjutnya, sebanyak 19 desa yang berhasil lolos pendampingan TPBIS itu, meliputi Kecamatan Kaliwungu yakni Desa Kedungdowo dan Desa Mijen. Kecamatan Jati yaitu Desa Pasuruhan Lor, Jati Kulon, Tumpangkrasak dan Loram Wetan. Serta Kecamatan Kota, Desa Janggalan.


Baca juga:  Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Kemudian di Kecamatan Dawe yakni Desa Rejosari, Samirejo, Kuwukan dan Soco. Sedangkan di Kecamatan Bae, Desa Bae dan Gondangmanis. Lalu di Kecamatan Undaan, yaitu Desa Undaan Tengah. Sementara Kecamatan Gebog terdiri Desa Padurenan dan Rahtawu.

‘’Dan di Kecamatan Mejobo di Desa Gulang serta Kecamatan Jekulo yaitu Desa Gondoharum,’’ paparnya.

Kata Mutrikah, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Dinas Arpusda Kudus yang mengawal ketat setiap tahapan. Pendampingan dilakukan mulai dari sosialisasi program, bimbingan teknis, mentoring, hingga monitoring lapangan agar perpustakaan desa mampu memenuhi seluruh indikator Perpusnas.

‘’Salah satu penilaian utama dalam program TPBIS adalah capaian kinerja perpustakaan,” jelasnya.

Adapun aspek penilaian, terdiri volume kunjungan masyarakat ke perpustakaan, keterlibatan warga dalam berbagai program literasi, pelaksanaan program pemberdayaan berbasis masyarakat, advokasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan.

Baca juga:  Ribuan Butir Pil Ekstasi Diblander

Semua data capaian tersebut wajib diinput langsung secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perpusnas. Selain itu, perpustakaan desa harus melengkapi syarat administratif dasar seperti surat keputusan pendirian, profil, dokumentasi gedung, serta ketersediaan sarana prasarana yang memadai.

Mutrikah menambahkan, desa yang lolos tidak hanya mendapatkan pendampingan teknis, melainkan juga berpeluang besar memperoleh dukungan anggaran untuk pengembangan kualitas layanan.

Sesuai dengan Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2023, TPBIS berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan layanan perpustakaan. Pendekatan modern ini mengubah fungsi perpustakaan tradisional.

‘’Tempat tersebut kini bukan sekadar ruang membaca buku, melainkan wadah pembelajaran, pelatihan keterampilan, pelestarian budaya, serta pusat kegiatan warga demi mewujudkan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...