JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kudus terus memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang memperkenalkan konsep pembagian Opsen Pajak.
Kepala UPPD/Samsat Kudus, Rindimanjaya, menjelaskan bahwa lewat regulasi baru ini, diterapkan skema bagi hasil 30 persen untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan 70 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Sinergi baru ini menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan lagi beban sepihak, melainkan tanggung jawab bersama.
āāPeningkatan PAD kini menjadi komitmen kolektif, termasuk dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kesadaran wajib pajak secara masif di tingkat tapak,āā ujar Rindimanjaya, baru-baru ini.
Sebagai langkah konkret di lapangan, penagihan pajak kendaraan kini akan dieksekusi langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). SAMSAT Kudus berencana mengoptimalkan metode penagihan door-to-door (pintu ke pintu) dengan melibatkan jaringan ketua RT dan RW setempat demi memastikan akurasi data objek pajak.
Imbauan Mutasi Pelat Nomor
Selain penagihan aktif, Rindimanjaya juga mengimbau para pemilik kendaraan bermotor yang beroperasi harian di wilayah Kudus namun masih menggunakan pelat nomor luar daerah, untuk segera melakukan mutasi ke pelat nomor Kudus (K).
āāPenggunaan pelat lokal sangat krusial bagi kami untuk mengendalikan, memetakan, serta menghitung sebaran potensi objek pajak secara riil di wilayah Kudus,āā tambahnya.
Guna menarik minat masyarakat, Pemprov Jateng saat ini tengah menggelar program bebas denda pajak kendaraan serta penghapusan pajak progresif yang berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Stimulus ini semakin lengkap dengan adanya program insentif berupa diskon 5 persen dari pokok pajak yang berlaku pada periode yang sama. Warga Kudus diharapkan memanfaatkan momentum emas ini sebelum batas waktu berakhir.
Menanggapi kekhawatiran terkait hilangnya potensi pendapatan akibat banyaknya program pembebasan denda, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, memberikan penegasan. Ia memastikan porsi hak daerah dari skema opsen sama sekali tidak terganggu.
āāTetap kebanyakan, hanya itu yang dibebaskan itu dendanya. Tetap bagiannya dari opsen pajak tetap masuk. Skema pembagiannya 60 persen, dan 34 persen sisanya ke provinsi,āā pungkasnya. (han/rit)







