BGN Lakukan Pembenahan Pusat Data, Tujuh SPPG di Kudus Kena Suspend


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil menyusul dikeluarkannya sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya atau Sanksi Administratif (SPS 2) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat terhitung sejak Minggu (4/10).

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya penangguhan operasional pada tujuh dapur mitranya tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63486 Tahun 2026 dan Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-153/06.01/X/2026.

‘’Benar, ada tujuh SPPG yang tersuspend sementara. Hal ini dikarenakan adanya proses penataan administrasi dan pembenahan di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BGN,’’ jelas Febria saat dikonfirmasi, Senin (5/10).

Akibat sanksi ini, seluruh hak operasional tujuh SPPG tersebut dibekukan. Kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pembekuan diterbitkan.

Baca juga:  Disdikpora Sentil Kepsek Unggah Kondisi Atap Ruang Guru

Tujuh SPPG di Kudus yang suspense sementara yakni SPPG Bae Gondangmanis, SPPG Dawe Margorejo, SPPG Jati Ngembal Kulon, SPPG Kaliwungu Karangampel, SPPG Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kota Kudus Singocandi dan SPPG Kota Kudus Singocandi 6.

Terpisah, Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, meluruskan bahwa penghentian ini murni karena kendala teknis administrasi, bukan karena adanya pelanggaran berat atau penyelewengan.

Wahyu menjelaskan, suspensi terjadi imbas adanya kebijakan rasionalisasi penerima manfaat yang baru saja diterapkan BGN pusat. Kebijakan ini mengharuskan setiap sekolah penerima manfaat memiliki ID yang terintegrasi secara tepat di sistem.

‘’Ada sekolah-sekolah yang didistribusikan makanan oleh tujuh dapur ini, identitas atau datanya belum menyambung ke database BGN pusat. Akibat data tidak nge-link, distribusi omprengan (makanan) ke sekolah tersebut terbaca nol atau tidak terbayar di sistem BGN. Makanya, tujuh dapur ini diminta berhenti sementara untuk memperbaiki administrasinya,’’ beber Wahyu.

Ia memastikan bahwa suspensi ini bersifat sementara. Begitu sinkronisasi data identitas sekolah selesai diperbaiki, dapur-dapur tersebut dipastikan dapat beroperasi kembali secara normal.

Baca juga:  Desa Jepangpakis Raih Juara Nasional Jaga Desa Awards 2026

Di sisi lain, adanya pernyataan Kepala BGN terkait laporan oknum yayasan yang melakukan pungutan liar atau “memalak” mitra dapur MBG. Menanggapi kondisi di Kudus, Wahyu mengakui riak-riak kecil mengenai keluhan sistem bagi hasil antara yayasan dan mitra memang pernah ada, namun masih dalam batas wajar dan diselesaikan secara internal.

‘’Kalau bahasa ‘memalak’ mungkin terlalu kasar ya, sebenarnya itu urusan bagi hasil berdasarkan komitmen awal antara mitra dan yayasan. Memang ada satu-dua yang mengeluh karena merasa porsinya terlalu memberatkan, apalagi sekarang ada aturan insentif baru,’’ kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, Paguyuban Mitra sangat mendukung ketegasan Kepala BGN untuk menindak oknum yang merugikan. Menurutnya, kualitas makanan untuk anak sekolah tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar setoran bagi hasil yayasan.

‘’Kalau anggarannya Rp 10 ribu, ya harus diwujudkan makanan senilai Rp 10 ribu, jangan dikurangi kualitasnya karena potongan bagi hasil,’’ tambahnya. (han/rit)

 


TERKINI

Destana Ngembal Kulon Konsisten Jaga Warga

Rekomendasi

...