AMPB Adukan Dugaan Suap Hakim PN Pati ke KPK dan Bawas MA


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengadukan dugaan praktik suap yang menyeret nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Berkas pengaduan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Pati, Kamis (15/10), dengan melampirkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban serta rekaman suara.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada KPK dan Bawas MA RI di Jakarta. Pihaknya berharap kedua lembaga tersebut segera menindaklanjuti laporan dan memanggil perwakilan AMPB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saya berharap KPK serta Badan Pengawas Mahkamah Agung memanggil kami dan meminta keterangan. Kami juga akan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Hakim Retno yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Pati,” ujar Botok saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pos Pati.

Botok juga mendesak Presiden, KPK, dan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh. Ia meminta agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para hakim di PN Pati turut diperiksa guna memastikan kesesuaiannya dengan penghasilan.

“Saya harap Bapak Presiden, KPK, dan Mahkamah Agung menindak tegas, mengaudit, serta memeriksa harta kekayaan hakim di Pengadilan Negeri Pati yang diduga keras tidak sesuai dengan gajinya,” tegasnya.

Baca juga:  Pakar Hukum Tanggapi Video Viral Pegawai RSUD Kudus

Ia menambahkan, AMPB siap menggelar aksi unjuk rasa ke Jakarta apabila pengaduan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Aksi itu rencananya menyasar gedung KPK, Mahkamah Agung, hingga Kantor Staf Kepresidenan.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, menjelaskan bahwa berkas pengaduan tersebut dilengkapi keterangan sejumlah orang yang mengaku diminta uang atau diperas oleh oknum hakim. Selain itu, pihaknya menyertakan rekaman suara dalam sebuah flashdisk sebagai bukti pendukung.

“Untuk bukti-bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah keterangan korban-korban yang diminta atau diperas oleh salah satu hakim atau beberapa hakim. Yang kedua, ada bukti flashdisk berisi rekaman suara yang belum bisa kami sampaikan isinya apa,” terang Vander.

Terkait nilai dugaan transaksi, Vander menyebut pihaknya menerima informasi mengenai nominal yang diperkirakan berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

“Dugaan praktik suap yang kami terima informasinya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Tapi itu perlu diselidiki lagi oleh penyidik KPK. Harapannya, KPK bisa turun langsung menjumpai dan mendatangi pihak-pihak yang sudah kami sampaikan dalam laporan,” pungkasnya.

Baca juga:  Kekayaan Budaya 21 Kecamatan Sihir Warga Pati

Di sisi lain, perseteruan antara AMPB dan PN Pati turut berlanjut ke ranah hukum. Sebelumnya, Retno Lastiani melaporkan Botok ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pemaksaan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi berencana memanggil Botok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelapornya atas nama Bu Retno sendiri. Pasal 433, 434, dan 448 KUHP. (Botok) akan kami panggil secepatnya,” kata Yuliyanto melalui pesan singkat, Rabu (14/10).

Laporan itu berkaitan dengan tuduhan Botok yang menyebut Retno pernah menerima suap sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiram Retno dengan air minum dan menantangnya melakukan sumpah pocong.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Retno memilih tidak memberikan pernyataan lebih lanjut kepada publik. Ia menyatakan telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Mahkamah Agung dan menyerahkan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.

“Mohon maaf, saya tidak ber-statement dulu. Saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” ujar Retno melalui pesan WhatsApp, Rabu sore (14/10/2026). (ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...