Polisi Tetapkan 14 Anak sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan SRT 1 Pati


JATENGPOS. CO. ID, PATI – Polresta Pati menetapkan 14 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Pati. Peristiwa yang terjadi pada 29 September 2026 itu mengakibatkan korban mengalami perdarahan di bagian mulut dan gangguan psikologis.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 anak tersebut tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati dr. Aviani Tritanti Venusia.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban, guru, dan wali asrama.

Baca juga:  Polres Kudus Pastikan Paket di Rumah Pendeta Aman

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman antara dua anak dengan korban di lingkungan sekolah. Perselisihan tersebut kemudian diikuti oleh 12 anak lainnya yang turut melakukan dugaan pengeroyokan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi pengobatan dari rumah sakit swasta dan satu potong pakaian milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Pati Agustinus Franky Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap ke-14 ABH, termasuk dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan proses pemeriksaan.

Baca juga:  Jokowi di Demak: Awan Sudah Kita Geser ke Laut untuk Kurang Hujan

Menurutnya, para ABH bersikap kooperatif selama proses pendampingan. Mereka juga masih mendapatkan hak pendidikan di sekolah.

Di sisi lain, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan pendampingan.

Kepala Dinsos P3AKB Pati dr. Aviani Tritanti Venusia mengatakan, kondisi psikologis korban berangsur membaik. Meski demikian, korban belum dapat berkomunikasi secara maksimal sehingga masih membutuhkan pendampingan.

Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan orang tua korban, terutama terkait keinginan keluarga agar korban keluar dari SRT 1 Pati. Saat ini, proses mediasi antara keluarga korban dan pihak sekolah masih berlangsung.

Mediasi tersebut turut mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga korban yang masuk kategori desil 1. Pendampingan diharapkan dapat membantu pemulihan korban sekaligus mencari solusi terbaik terkait kelanjutan pendidikan dan perlindungannya.(Ida)


TERKINI

Rekomendasi

...