Patuh Pajak, Walikota dan Wakil Walikota Semarang Lapor SPT

SPT TAHUNAN- Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 Kurang Bayar melalui e-Filing pada Jumat (15/1/2021), di ruang kantor Wali Kota Semarang. FOTO : ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I mengajak masyarakat, untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu meski masih dalam kondisi pandemi. Kanwil DJP Jateng I menargetkan, penyampaian SPT Tahunan di wilayahnya bisa mencapai 87 persen.

Kepala KPP Semarang Candisari, Petrus Martono mengatakan, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai Januari 2021, dan batas waktu penyampaiannya hingga 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi, dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

“Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di masa pandemi ini untuk memutus penularan COVID-19. Namun, kami juga tetap memberi pelayanan secara offline dengan pembatasan secara ketat,” katanya.

Baca juga:  Kominfo Bersama Smartfren Gelar Uji Coba Teknologi 5G Tahap Kedua

Sebagai percontohan falam rangka Pekan Kepatuhan SPT Tahunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I melakukan jemput bola ke Walikota dan Wakil Walikota Semarang, untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 Kurang Bayar melalui e-Filing, pada Jumat (15/1/2021), di ruang kerja Wali Kota Semarang.


E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time, melalui internet pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat menyampaikan
SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat, dan aman serta tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Hendrar Prihadi, Walikota Semarang, dan Hevearita Gunaryanti, Rahayu Wakil Walikota Semarang, menyambut baik terlaksananya kegiatan Pekan Kepatuhan SPT Tahunan, sekaligus mengajak semua warga kota Semarang untuk segera melaporkan pajaknya.

Baca juga:  Berikan Penjelasan Coretax, KPP Batang Buka Kelas Pajak

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengajak masyarakat, agar tetap patuh menyampaikan SPT Tahunan secara online. Langkah tersebut bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat kerjanya, sehingga turut memutus penyebaran virus corona.

“Kami mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat, untuk bisa melaporkan pajak dan membayar pajak sesuai dengan pendapatan penghasilan yang diperoleh. Dengan pembayaran pajak ini, Insya Allah kita akan bisa bersama-sama melawan COVID-19 yang ada di Indonesia maupun di Kota Semarang,” ujar Hendi.

Hendi pun berharap, seluruh warga kota Semarang bisa meningkat kesadaran dan kepeduliannya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Ingat.. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP sampai dengan 31 Maret 2021, dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021,” tutur Hendi.

Baca juga:  Aviation Fuel Terminal Ahmad Yani JBT Raih Penghargaan BAZNAS

Menurut Hendi, pada tahun ini akan menjadi masa penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dukungan masyarakat yang patuh membayar pajak juga mampu memberi dukungan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Wajib pajak yang memiliki penghasilan lain belum dipotong, segera lapor dan bayarkan pajaknya,” pungkasnya.(aln)