JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Jangka waktu yang lama bukan berarti proses penghitungan suara harus berhenti. Melalui proses yang panjang, akhirnya KPU Demak berhasil menetapkan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Demak hasil pemilu 2019. Proses tersebut menghasilkan PDIP Kabupaten Demak sebagai juara satu Pemilu 2019 dengan perolehan 11 kursi. Hal ini terkuak dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Demak Pemilu 2019, di hotel Amantis kemarin.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, kerja keras bersama selama kurang lebih dua tahun telah membuahkan hasil. Tak hanya pesta demokrasi berlangsung kondusif, partisipasi masyarakat pun meningkat dari 79 persen menjadi 83 persen.
” Alhamdulillah tahapan demi tahapan telah terlaksana. Meski enam anggota KPPS telah gugur dalam menjalankan tugas negara. Semoga meninggalnya mereka menjadi bagian dari amal ibadah yang baik, dalam rangka bangun demokrasi di Indonesia,” ungkapnya, didampingi empat komisioner lainnya.
Bukan hanya itu, penetapan juga harus terhenti karena adanya dua gugatan yakni atas nama Magdarini Sumarno pada 23 Mei, yang kemudian dicabut pada 30 Mei dan diikuti dengan pembatalan oleh MK pada 28 Juni.
”Gugatan lainnya bersifat nasional oleh Partai Berkarya di DPR RI. Namun kemudian gugatan juga ditolak MK,” imbuhnya. ”Selanjutnya tahapan Pemilu 2019 pun dapat dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan parpol pemenamg pemilih dan anggota DPR/ DPRD terpilih,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu ditetapkan, parpol pemenang pemilu berikut perolehan kursi di DPRD Demak. Berdasar perolehan suara sah dari total 50 kursi terbagi untuk PDIP 11 kursi, PKB (9), Partai Gerindra (8) dan Partai Golkar (7). Selain itu Partai Nasdem enam kursi, PPP (5), Partai Demokrat (3) serta PAN (1). Adapun perolehan per daerah pemilihan (dapil) Demak 1 yakni PDIP (2), Partai Gerindra (2), PKB (2), Partai Golkar (2), Partai Nasdem (2), PPP (1), Demokrat (1). Demak 2 meliputi PKB (2), PPP (1), PDIP (1), Partai Demokrat (1), Partai Gerindra (1), Partai Nasdem (1), Partai Golkar (1). Demak 3 yakni PDIP (2), PKB (1), Partai Nasdem (1), Partai Golkar (1), Partai Gerindra (1), PPP (1), PAN (1). Sementara Demak 4 untuk PDIP (4), PKB (2), Partai Gerindra (2), Partai Golkar (1), Partai Nasdem (1), PPP (1). Serta Demak 5 untuk PKB (2), Partai Golkar (2), Partai Gerindra (2), PDIP (2), PPP (1), Partai Nasdem (1), Partai Demokrat (1). Sedangkan anggota DPRD Demak terpilih dengan suara sah terbanyak adalah H Fahrudin BS dari PDIP dengan 15.003 suara. Sebaliknya, anggota DPRD Demak terpilih dengan suara sah terkecil adalah Siti Khoiriah dari Partai Nasdem dengan perolehan 2.711 suara sah.
”Pelantikan, kami jadwalkan 14 Agustus 2019. Bersamaan masa purna tugas anggota DPRD Demak periode 2014-2019,” pungkas Bambang Setya Budi. (adi/sgt/biz)