Pejabat Demak Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Seluruh pejabat diwajibkan melaporkan hasil kekayaannya. FOTO : ADHI PRAMANTO/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Seluruh Pejabat Pemerintah Kabupaten Demak wajib melaporkan harta kekayaannya secara elektronik atau e-LHKPN. Demikian ditegaskan Sekda Demak Singgih Setyono, saat membuka sosialisasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-Filling LHKPN di Pendopo Kabupaten Demak kemarin.

“LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Melalui kegiatan ini saya berharap agar para pejabat dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Singgih.

Sekda juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK). Tujuannya adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya. Kemudian untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.

“Melalui e-LHKPN diharapkan bisa mempermudah para wajib lapor sehingga amanat UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bisa ditunaikan dengan baik. Selain itu, e-LHKPN juga membantu KPK dalam mengelola data tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKPP Kabupaten Demak Hadi Waluyo, SH, M. Pd. Menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilanjutkan dengan pelatihan pengisian LHKPN secara elektronik tersebut diikuti oleh semua kepala OPD di Kabupaten Demak. (adi/sgt)