JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap memberlakukan sistem izin persetujuan bangunanan gedung (PBG) setelah adanya aturan mengenai penghapusan status izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Supriono di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sistem tersebut rencananya diberlakukan mulai Juni 2021.
“Meski belum bisa menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perubahannya, kami berencana menerapkan sistem PBG,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah berkonsolidasi bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pimpinan DPMPTSP se-Jawa Tengah terkait dengan perubahan sistem pengajuan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung.
PBG, kata dia, juga diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Supriono mengatakan saat ini, pemkot sedang berupaya merealisasikan penerapan peraturan tersebut.
Adapun terkait dengan perizinan masing-masing peraturan, kata dia, perlu ditanamkan dalam sistem “Online Single Submission (OSS)” seperti Menteri PU mengenai IMB karena semuanya dimaksudkan supaya lebih cepat, murah, dan mudah.
Ia mengatakan meski belum bisa menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perubahannya, pihaknya telah berkonsolidasi sistem bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pimpinan DPMPTSP se-Jawa Tengah.
“Pada konsolidasi itu diharapkan pada Juni 2021, pelaksanaan realisasi sistem ini sudah bisa diterapkan di seluruh Indonesia, baik di kementerian maupun di daerah-daerah, termasuk di Kota Pekalongan,” katanya.
Ia menambahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai bangunan gedung itu memang sekarang istilahnya tidak ada IMB melainkan persetujuan bangunan gedung (PPG). (fid/ant)