29 C
Semarang
Senin, 2 Maret 2026

Cegah Kasus Korupsi Dana Desa, Ahmad Luthfi: Pengelolaan Perlu Pendampingan Aparat Hukum

JATENGPOS. CO. ID, MAGELANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan dana desa perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut dia, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.

“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Ahmad Luthfi seusai acara acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, 22 September 2025.

Ahmad Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.

Baca juga:  Pemkab Batang Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Perbaiki Jembatan Peturen Warungasem

“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ahmad Luthfi menjelaskan pentingnya pendampingan hukum, agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Ia berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai informasi, pada 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten. (jan)



TERKINI

Justin Hubner Tiru Selebrasi CR7

Siap Bayari Pesta di Mallorca

Peran Nova Arianto di PSSI Era John Herdman

FIFA Setujui “UU Vinicius”

Gubernur Luthfi: Sawah Tak Boleh Digusur

Rekomendasi

...

Rindu Belajar

Perekaman KTP-el di Batang Lampaui Target

Longsor Di Belakang Pujasera Bawang

Pansus DPRD Kab Tegal Bahas LKPJ Bupati...

Tutup Alun alun, Suguhkan Wayang