JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng berkunjung ke Kantor Satpol PP Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kamis (23/10/2025). Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Masfui Masduki itu bertujuan untuk berkoordinasi dan menyerap aspirasi terkait penyusunan Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Rombongan Bapemperda disambut Elyas Setiyono sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan Wismo selaku Kepala Bagian Umum Satpol PP Kota Pekalongan. Dalam sesi diskusi, perwakilan Satpol PP Kabupaten dan Kota Pekalongan secara bergantian menyampaikan pandangan dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Elyas Setiyono menyoroti kendala utama yang bersifat struktural dan sumber daya. “Pelaksanaan Raperda Trantibumlinmas menuntut operasional yang masif, namun SDM kami, khususnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), masih sangat terbatas. Begitu pula dengan anggaran, seringkali kegiatan penegakan Perda menjadi kurang optimal karena minimnya alokasi dana,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya perbedaan peran dengan OPD lain. “Perlu dipahami bahwa Satpol PP memiliki kewenangan utama untuk menegakkan perda, sedangkan OPD lain berfungsi untuk pembinaan,” tambahnya.
Sementara, Wismo memaparkan secara spesifik bentuk-bentuk gangguan ketertiban umum yang mendominasi wilayah kota dan strategi penanganannya. “Di Kota Pekalongan, gangguan ketertiban umum yang paling sering kami tangani adalah masalah PKL yang melanggar aturan, pelanggaran jam operasional tempat hiburan, dan juga kasus parkir liar/ ketidaktertiban lalu lintas,” jelas Wismo.
Ia menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan prinsip humanis dan persuasif, namun tetap tegas.
“Kami memulai dengan inventarisasi dan pendataan, lalu memberikan teguran lisan atau tertulis, serta sosialisasi. Penegakan hukum administratif dilakukan melalui tahapan pembinaan dan penertiban. Semua tindakan selalu kami koordinasikan lintas OPD dan aparat keamanan, sesuai dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2018,” jelas Wismo
Ia juga menekankan bahwa pihaknya telah mengadopsi teknologi untuk mempermudah pelaporan.
“Untuk meningkatkan partisipasi publik, kami memiliki sistem pelaporan yang sudah cukup efektif melalui hotline kantor, Call Center 112, WhatsApp, media sosial, dan aplikasi lokal kami, SISTRAMAS atau Lapor AJIB,” tutup Wismo.

Menanggapi masukan dari kedua wilayah, Masfui Masduki selaku Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan kesimpulan dan menegaskan komitmen legislatif.
“Dari paparan hari ini, kami mendapatkan gambaran jelas bahwa tantangan utama penegakan Perda Trantibumlinmas di Pekalongan bersifat klasik yakni keterbatasan SDM, khususnya PPNS, sarana prasarana, dan anggaran,” simpul Masfui.
Dikatakannya, pola koordinasi antara Satpol PP Kota dengan Pemprov melalui Penegakan Perda, Pembinaan Teknis, dan Operasi Gabungan sudah berjalan sesuai kerangka regulasi. Namun, hal itu juga harus didukung dengan penguatan kelembagaan dan anggaran yang memadai.
Lebih lanjut, Masfui menanggapi harapan dari Satpol PP Kota Pekalongan terkait dukungan regulasi.
“Kami di DPRD Provinsi Jateng akan menjadikan masukan ini, terutama mengenai kebutuhan dukungan kebijakan dan penganggaran, sebagai fokus dalam rapat internal. Tujuannya adalah memastikan regulasi dari Provinsi benar-benar mampu memperkuat operasional Satpol PP di daerah sehingga mereka dapat melaksanakan tugas Trantibumlinmas secara lebih optimal dan memberikan rasa tentram kepada masyarakat,” tutupnya. (nif/muz)



 
                                    

