Pelaku Informasi Hoaks Penculikan Anak Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook.

“Siber Bareskrim Polri telah menangkap para pelaku penyebaran hoaks berupa penculikan anak,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Empat tersangka tersebut, yakni EW (satpam, 31 tahun), RA (supir, 33 tahun), JHHS (supir, 31 tahun), dan seorang perempuan berinisial DNL (21 tahun).

Mereka ditangkap pada hari Kamis (1/11) di beberapa tempat berbeda yakni Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang), dan Bekasi (Jawa Barat).


Baca juga:  Hanya Karena Sudah Minta Maaf, Penyerang Novel Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

“Dari hasil penyelidikan, keempat orang ini yang pertama kali mengunggah konten ini (penculikan anak),” katanya.

Menurut Ricky, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengunggah gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat Tangerang melalui media sosial Facebook.(fid/ant)